Pasal “PENGANGKAT” Dalam Kitab Hukum Adat Sindang Mardika di Pulau Bangka.

0
IMG-20260317-WA0001

Oleh; Dato’ Akhmad Elvian, DPMP. (Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia)

=============

Dalam Pasal 37 Hukum adat Sindang Mardika yang berlaku di pulau Bangka, diatur tentang penjagaan negeri (kampung, batin) yang ditujukan untuk pengaturan terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat dan upaya untuk mencegah terjadinya huru hara atau kecideraan di masyarakat atau kampung.

Pasal tersebut diatur pada pasal tentang “Pengangkat”. Pasal ini mengatur apabila dalam satu waktu ada penyakit keras atau mewabah atau sebab karena ada binatang buas di dalam kampung, maka ini kampung belum sampai itu perkara, maka itu kampung yang belum kena penyakit diberi tanda satu kayu yang berkupas di tengah jalan atau di tengah hutan yang mau masuk di kampungnya supaya jangan orang kampung yang ada empunya penyakit masuk di dalam dia punya kampung.

Ketentuan ini dibuat agar kampung tidak terkena musibah akibat penyakit menular atau diserang binatang buas dan agar penduduk kampung aman dan tentram. Dan begitu juga jikalau orang melanggar segala kepercayaan atau pantangan yang kecil-kecil dari dia orang punya adat, maka kena denda 4 sampai 40 ringgit terbahagi kepada segala orang yang di dalam kampung.

Penjagaan terhadap masyarakat dan kampung merupakan hal utama dilakukan oleh kepala-kepala rakyat di pulau Bangka (gegading, batin dan depati).

Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terkait pelanggaran terhadap pantang larang adat istiadat di kampung akan kena sanksi dan denda serta merupakan tugas dari kepala-kepala rakyat untuk menindaknya.

============

*Akhmad Elvian dari Artikel Hukum Adat Sindang Mardika bagian Duapuluh Tiga.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *