11 Oktober 1838, Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 Tentang Kekuasaan Depati Cakraningrat Kiai Agus Rahad

20261011_083540

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Kiai Agus Rahad mulai menjadi Depati Belitong pada Tahun 1821. Dalam Majalah Media Wartapraja 1 Juli 2008, berdasarkan officieel Pemerintah Hindia Belanda dalam tahun 1835, Kiai Agus Rahad ditetapkan sebagai Depati Tjakraninggrat (Wettige Depati).

Kemudian dalam tahun 1838 diberikan tulage f.600,– bersama 81½ picol beras dan 90 picol garam, tiap-tiap tiga bulan sekali dan mengambilnya dari Tuan Kongsi (Kepala Distrik) Toboali untuk keperluan bagi perahu-perahu Kruis, dan menjaga keamanan Pulau Belitung, yang sering didatangi musuh-musuh, perampok, dan lanun, dan lain-lain.

Pada Tahun 1838, Depati Cakraningrat VIII, Kiai Agus Rahad diangkat Pemerintah Hindia Belanda secara resmi menjadi kepala di pulau Belitong dengan gaji bulanan sebesar f.200 (gulden), juga memperoleh sekoyang beras dan sekoyang garam (De Groot, 1887: 42). (diperkuat dengan surat keputusan pemerintah Hindia-Belanda nomor 9 tanggal 11 Oktober 1838). Sebagai kepala pulau Belitong,

Depati membawahkan beberapa Ngabehi (kemudian istilah wilayah ngabehi diubah menjadi wilayah distrik). Ada Enam distrik di pulau Belitong yang terbentuk dari Empat Ngabehi yang lama yaitu Distrik Badau, Distrik Buding, Distrik Sijok, dan Distrik Belantu, kemudian ditambah dengan Dua distrik pembentukan yaitu Distrik Tanjongpandan dan Distrik Lenggang.

Untuk Distrik Tangjungpandan dikuasakan kepemimpinannya kepada Ki Agus Mohamad Saleh yang merupakan adik kandung Depati Cakraningrat VIII, sedangkan untuk Distrik Lenggang jabatan Kepala Distrik tetap dijabat oleh Ngabehi yang lama yaitu dijabat oleh Ki Agus Luso. Kemudian selanjutnya karena Ki Agus Luso adalah Panglima Raja yang aktivitasnya banyak berada di Tanjongpandan, maka Distrik Lenggang disatukan dengan Distrik Tanjongpandan.

Sebagai penguasa pulau Belitong masa Hindia Belanda, kekuasaan Depati atas pulau Belitong tidak sama saat jabatan Depati masa Kesultanan Palembang Darussalam. Kekuasaan Depati dibatasi oleh ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda.

See also  Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. #25, Toponimi Kampung Djambei atau Cambai.

Menurut Wahyu Kurniawan dalam bukunya Kerajaan Balok yang diterbitkan Dinas Perpustakaan Kab. Belitung Timur, Tahun 2017, pada halaman 45-47: “Sekilas Ki Agus Rahad tampak berhasil meneruskan kekuasan kerajaan Balok atas pulau Belitong. Namun ternyata pemerintah Hindia Belanda telah memberikan sejumlah batasan tentang kekuasaan tersebut, itu bisa dilihat dalam Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 tanggal 11 Oktober 1838:

(1). Tugas dan kewajiban pertama Depati adalah mencegah perampokan-perampokan di laut dan perdagangan gelap;

(2). Depati harus bersikap baik dengan kepala-kepala yang lain, antara lain Belantu, Sijuk, dan Buding;

(3). Depati jangan merintangi menghalagi kehidupan orang laut dengan cara yang tidak adil;

(4). Selain dari yang sekarang yang sudah ada dari orang-orang luar pulau, dari Lingga dan Johor, tidak diperkenankan lagi orang lain masuk Belitong dan harus ada izin dari Residen Bangka;

(5). Semua penduduk dan pedagang kecil harus mendapat keamanan;

(6). Depati harus menahan diri dari pemerasan dan penerimaan harta yang tak terpuji;

(7). Penampungan orang-orang Tionghoa sedapat mungkin digalakkan, karena orang-orang ini golongan rajin dan bisa menumbuhkan perdagangan dan kebudayaan, kecuali orang-orang Tioghoa pelarian, pekerja-pekerja tambang timah dari Bangka;

(8). Depati harus sedapat mungkin mencegah adu ayam dan perjudian, dan menggalakkan anak buahnya supaya mencari kesenangan dari permainan-permainan yang lain;

(9). Depati harus segera mungkin membuat daftar penduduk;

(10). Depati tak boleh mengangkat pejabat yang lebih rendah dan memberhentikannya sebelum diketahui dan disetujui oleh Residen Bangka;

(11). Depati wajib menempati rumah tempat kediamannya yang ditetapkan di Tanjong Gunong di mana juga ada detasemen militer yang tinggal dan dijaga dengan baik;

See also  20 Agustus 1817, Surat Mr. J. Bousquet Kepada Mr. H. J. van de Graaff, Mempertanyakan Penyelidikan Kasus Praktek Curang Keuangan Oleh Residen Bangka K. Heynis.

(12). Anak-anak Raja Lingga diperbolehkan menetap di Belitong dengan syarat berkelakuan baik;

(13). Depati harus mentaati semua yang sudah ditetapkan maupun yang akan diatur kemudian.

Di masa awal, Depati nampak lancar menjalankan tugasnya secara baik sehingga Pemerintah Hindia Belanda membuka pelayaran langsung dari Belitung ke seluruh kawasan Hindia Belanda lainnya tanpa harus terlebih dulu melewati Mentok”.


*Keterangan gambar: Graf van den Depati Tjakra Ningrat Kiai Agoes Rahat (Makam Depati Cakraningrat Kiai Agoes Rahat), Sumber De Billiton Maatschappij Gedenkboek Billiton 1852-1927, Tweede Deel, ‘s-Gravenhage, Martinus Nijhoff 1927, halaman 219

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Related Images:

Comments

comments