23 Mei 1949, Surat Sukarno-Hatta dari Pangkalpinang untuk Sudirman di Tempat.

ChatGPTImageMay23202609_46_06A

Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)

Masa pengasingan pemimpin Republik Indonesia di Bangka dari Tanggal 22 Desember 1948 sampai dengan tanggal 6 Juli 1949, merupakan masa pemerintahan yang dilakukan melalui pengasingan (Exile Government from Bangka).

Mr. Assat Ketua Badan Pekerja KNIP dalam suratnya tanggal 15 Januari 1949, menyebutnya dengan Exiles On Menumbing. Keberadaan Pemerintahan Pengasingan diperkuat kenyataan pada waktu itu, bahwa dunia internasional, dan lembaga yang dibentuk Dewan Keamanan PBB yaitu Committee of Good Offices (Komite Jasa Baik) atau KTN (Komisi Tiga Negara), dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI), selalu berhubungan dengan Pemimpin Republik yang diasingkan di Bangka.

Jadi yang dimaksud dan diakui sebagai Pemerintah Republik Indonesia oleh Resolusi New Delhi pada Konferensi Asia di New Delhi, India pada Tanggal 20-23 Januari 1949 yang berisi pengembalian Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta dan kemudian isi Resolusi Dewan Keamanan PBB Tanggal 28 Januari 1949 yang menuntut pembebasan “members of the Republican Government” (anggota-anggota Pemerintah RI) dan supaya Pemerintah Republik dikembalikan ke Yogya agar bisa “enabled to function freely” (dimungkinkan berfungsi dengan bebas) adalah pemimpin yang diasingkan di Bangka.

Bahwa Pemerintah Darurat dalam pesannya yang dikirim kepada Nehru dengan tilgram dan ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara, menyatakan persetujuannya dengan Resolusi New Delhi tersebut, dengan tanggung jawab sepenuhnya “accept the decision with full responsibility” (Sastroamidjojo, 1974:267).

Sedikitnya terdapat Dua surat resmi yang ditandatangani oleh Sukarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang menggunakan kertas berkepala surat (berkop) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang memperkuat bukti Pemerintahan Pengasingan di Bangka.

Dalam Arsip ANRI ditemukan Satu Surat berkop Wakil Presiden REPUBLIK INDONESIA, Muhammad Hatta yang ditujukan kepada L.N. Palar, Perwakilan Republik Indonesia di PBB, New York. Surat 3 halaman, diketik dan ditandatangan oleh Mohd. Hatta di Menumbing bertanggal 2 Mei 1949.

See also  Pasal "PENGANGKAT" Dalam Kitab Hukum Adat Sindang Mardika di Pulau Bangka.

Selanjutnya surat Kedua bertanggal 23 Mei 1949 berkepala surat (berkop) Presiden Republik Indonesia, diketik 1 halaman di Pangkalpinang ditujukan kepada Jang Mulia PANGLIMA BESAR di TEMPAT dan ditandatangani oleh Sukarno dan Hatta (Nasution, 1979: halaman Lampiran). Tujuan surat kepada Panglima Besar Jenderal Sudirman di Tempat menunjukkan keberadaan Panglima Besar yang sedang bergerilya bersama TNI.

Merespon surat Presiden dan Wakil Presiden Sukarno dan Muhammad Hatta pada 23 Mei 1949, Panglima TNI Jenderal Sudirman yang masih berada di pedalaman mengeluarkan perintah genjatan senjata. Kondisi kesehatan Panglima Besar Sudirman semakin memburuk, berbeda rumor yang berkembang bahwa beliau sudah sehat. Beliau telah menjalani operasi sehubungan dengan kondisi paru-paru yang semakin parah, kini tinggal menyisakan 1 paru-paru. Sudirman tidak terluka namun selalu ditandu oleh pasukannya, didampingi 2 dokter pribadi dan siap berangkat ke Yogyakarta kapan saja.

Pada tanggal 24- 29 Juni 1949 di bawah pengawasan UNCI, pasukan Belanda mulai ditarik dari Kota Yogyakarta dan pasukan TNI secara berangsur-angsur mulai memasuki Kota Yogyakarta, sehingga pemerintah Republik dapat kembali ke Yogyakarta sekitar 1 Juli 1949.

Pada Tanggal 10 Juli 1949, Panglima Besar Jenderal Sudirman setelah selama Tujuh bulan bergerilya dengan ditandu, kembali memasuki Kota Yogyakarta. Pertemuan antara Panglima Besar Jenderal Sudirman dengan Presiden Sukarno berlangsung dalam suasana sukacita yang dalam dan pelukan hangat dari kedua pemimpin besar bangsa ini.

Selanjutnya untuk menyelesaikan keabsahan hasil perundingan Roem-Royen, pada Tanggal 13 Juli 1949, di Jakarta diadakan pertemuan antara pemimpin-pemimpin kelompok Bangka dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Hasil perundingan bahwa PDRI menyerahkan keputusan mengenai isi perjanjian Roem-Royen kepada Keputusan Kabinet, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Setiba di Yogyakarta, 10 Juli 1949,
Panglima Sudirman langsung menemui
Presiden dan Wakil Presiden.

See also  Masjid-Masjid Tua Di Pulau Bangka. #74, Masjid Nurul Ikhsan, Nibung.

*Sumber Foto 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1949.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments