10 Mei 1984, PP No.12 Tahun 1984, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

IMG_20260509_145538

Dato’ Akhmad Elvian*)


Pada masa H. Mohammad Arub, SH sebagai Walikotamadya Pangkalpinang, wilayah Kotamadya Pangkalpinang mengalami perluasan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka. Dengan Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 Tanggal 10 Mei 1984, Wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km² menjadi seluas 89,4 km².

Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalpinang I dan Kecamatan Pangkalpinang II dihapus dan dimekarkan menjadi 4 kecamatan, 55 kelurahan dan 3 desa, yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 kelurahan ditambah Satu desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 kelurahan dan 2 desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 juga ditetapkan Desa Persiapan Bacang dalam wilayah Kecamatan Bukit Intan dalam rangka tertib pemerintahan.

Berita Acara Serah terima Desa Tuatunu dan Desa Air Itam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, Dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka, H. Djarab kepada Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, H.M. Arub, S.H., pada Tanggal 6 Maret 1985.

Sumber: Koleksi Penulis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, terbentuklah kecamatan baru di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka yaitu Kecamatan Pangkalan Baru sebagaimana bunyi pada BAB II tentang Perubahan Batas Wilayah, pada Pasal 2 ayat 2 yaitu: Wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah namanya menjadi Kecamatan Pangkalanbaru, yang terdiri dari: a. Desa Namang Belilik; b. Desa Cambai/Jelutung; c. Desa Air Mesu; d. Desa Teru; e. Desa Terak; f. Desa Dul.

See also  Masjid-Masjid Tua Di Pulau Bangka. #81, Masjid Jami' Nurul Huda, Puding-besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan mempunyai batas-batas sebagai berikut:a. di sebelah Utara: Desa Selindung dan Desa Baturusa; b. di sebelah Selatan: Desa Dul, Desa Trak, dan Desa Kace; c. di sebelah Timur: Laut Cina Selatan; d. di sebelah Barat: Desa Air Duren.

Dengan perubahan ini, maka Kota Pangkalpinang secara astonomis berada pada garis 106°4’ sampai dengan 106°7’ Bujur Timur dan garis 2°4’ sampai dengan 2°4’ Lintang Selatan.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments