13 Juli 1949, di Jakarta Diselengarakan Pertemuan Antara Pemimpin Kelompok Bangka (Trace Bangka) dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)

KantorKeresidenanBangkaBelitung_20260704_123012_000

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Setelah Agresi Militer Belanda Kedua yang dikenal dengan Operasi Gagak (Operatie Kraai) tanggal 19 Desember 1948, terdapat dua kelompok di Pemerintahan Republik Indonesia yaitu kelompok pemimpin Republik yang dikumpulkan atau diasingkan di pulau Bangka disebut Kelompok Bangka atau kadang-kadang disebut Trace Bangka dengan tokoh yang berpengaruh dan terkemuka yaitu Mohammad Hatta.

Kelompok lainnya adalah kelompok penentang kebijakan kelompok Bangka yaitu Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan tokohnya Mr. Sjafruddin Prawiranegara.

Kenyataan pada waktu itu ialah, bahwa dunia internasional, khususnya badan-badan PBB seperti Dewan Keamanan dan UNCI (United Nations Commission for Indonesia) sebagai pengganti KTN (Komisi Tiga Negara) selalu menghubungi pemimpin di Bangka (Trace Bangka) terutama Bung Hatta. Mereka tidak pernah berhubungan dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di pulau Sumatra.

Jadi bisa diambil kesimpulan yang dimaksud dan diakui sebagai Pemerintah Republik Indonesia oleh Resolusi New Delhi tanggal 22 Januari 1949 dan kemudian Resolusi Dewan Keamanan PBB tanggal 28 Januari 1949 yang menuntut pembebasan “members of the Republican Government” (anggota-anggota Pemerintah RI) dan supaya Pemerintah Republik dikembalikan ke Yogyakarta agar bisa “enabled to function freely” (dimungkinkan berfungsi dengan bebas) adalah pemimpin Republik Indonesia Kelompok Bangka atau Trace Bangka.

Melalui beberapa kali perundingan atau diplomasi di Pangkalpinang antara Kelompok Bangka atau “Trace Bangka” dengan Belanda dan BFO yang dimediasi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia) atau UNCI yang mengabaikan keberadaan PDRI dan TNI, lahirlah “Roem-Royen Statement” di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949.

Hasil perundingan “Roem Royen” yang sangat menentukan nasib bangsa ini kurang mendapat respon dari PDRI. Hampir semuanya mengecam ”Kebijaksanaan Bangka” dan menyatakan tidak setuju dengan hasil-hasil yang dicapai dalam R-R Statements” mereka berpendapat, lebih baik meneruskan perlawanan terhadap Belanda dari pada menerima “Roem-Royen Statements”.

See also  Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. #13, Toponimi Kampung Melintang.

Pada umumnya berpendapat bahwa seseorang yang berada dalam penawanan melakukan perundingan dengan orang yang menawannya adalah tidak sah dan tidak bebas mengeluarkan pendapat karena berada dalam tekanan.

Bahkan ada yang menyebut Pernyataan Roem-Royen itu sebagai hasil dari pembicaraan seorang tahanan dengan Sipir (Juru kunci). Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai pemimpin P.D.R.I kemudian mengakui Kelompok Bangka atau Trace Bangka: “Saya sefaham dengan pandangan saudara-saudara dan begitu juga sefaham dengan apa yang diutarakan oleh saudara-saudara yang lain. Tetapi jangan lupa, bahwa dunia luar mengetahui siapa Soekarno-Hatta dan balans Republik Indonesia lebih berat kepada kedua beliau itu” (Ahmad Husein, dkk, 1992:75).

Untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Kelompok Bangka dan PDRI, maka pada Tanggal 13 Juli 1949, di Jakarta diadakan pertemuan antara pemimpin-pemimpin kelompok Bangka (Trace Bangka) dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Hasil perundingan kemudian memutuskan bahwa PDRI menyerahkan keputusan mengenai isi perjanjian Roem-Royen kepada Keputusan Kabinet, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan kepada pimpinan angkatan perang. Pada tanggal yang sama Mr. Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

See also  26 Juni 1959, Dibentuk Undang Undang No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4, No. 5, dan No. 6 Tahun 1956 menjadi Undang-undang.

Comments

comments