20 April 1876, Surat Direktur Kehakiman, Nomor 2242/4317, Hamzah atau Depati Tjing Pantas Menjadi Mantri Cacar.

0
ad9d6c48-796d-4663-94b0-57d26236d080 (1) (1) (1) (1)

Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)


Selama menjalani hukuman pembuangan di Keresidenan Timor, Depati Tjing atau Hamzah memiliki keahlian mengobati orang sakit, terutama masyarakat yang mengidap penyakit Cacar.

Keahliannya tersebut sangat luar biasa dan diakui oleh dokter sipil Belanda di Kupang dan karena keahlian tersebut Tjing kemudian diangkat dengan Keputusan tanggal 4 Maret 1871, Nomor 18 (stbl. Nomor 24) sebagai tukang/Mantri Cacar untuk sebagian wilayah pulau Rote.

Pengangkatan tersebut menjadi polemik bagi pejabat pemerintah Hindia Belanda, karena apakah boleh mempekerjakan orang tahanan buangan menjadi pegawai negara dan diberikan gaji oleh negara.

Terkait polemik pengangkatan Tjing atau Hamzah sebagai pegawai negara tukang/Mantri Cacar dapat dipelajari dari Surat Direktur Departemen Pendidikan, Agama dan Kerajinan Tangan kepada Gubernur Jenderal, Batavia, tanggal 13 Maret 1876, Nomor 2785 (ANRI: Bt. Ag 17-31895-531, t2g.ag 1895/11055):
“Pelaku Tjing, datang dari Bangka, karena memberontak dibuang ke Timor berdasar besluit pemerintah tanggal 22 April 1851 Nomor 21, oleh residen di wilayah itu diusulkan menjadi tukang/Mantri Cacar, ditempatkan di pulau Rote. Di sana orang itu, menurut kesaksian dokter sipil di Timor Kupang, memuaskan kemampuannya untuk diberi jabatan pegawai tukang/Mantri Cacar, tidak berkeberatan adanya, Ia adalah orang yang cocok untuk itu, diangkat seperti itu, betul atau tidak, pada saya ada pertanyaan, apakah tidak dilarang dalam keadaan buangan, orang yang dinyatakan salah diperintah melakukan pekerjaan sebagai pegawai negara. Oleh karena saya mohon kepada anda yang terhormat untuk tujuan baik baginya itu untuk diumumkan”.

Surat dari Direktur Departemen Pendidikan, Agama dan Kerajinan Tangan, kemudian dibalas oleh Direktur Kehakiman yang ditujukan kepada Gubernur Jenderal, Batavia, tanggal 20 April 1876, Nomor 2242/4317 (ANRI: mgs 4 Mei 1876/1073, 284 t2g.ag.1895/11055).

See also  16 April 1929. Dari Kumamoto Jepang, Hamazaki Hana dimakamkan di Kerkhof Pangkalpinang.

Dalam surat Direktur Kehakiman dinyatakan berbagai pertimbangan dan analisa hukum terkait hukuman pembuangan bagi Tjing dan pengangkatannya sebagai pegawai negara dalam status sebagai orang hukuman.

Direktur Kehakiman dalam suratnya tersebut memberikan pertimbangan:
“…Tjing pantas duduki jabatan penjaga pelayanan sebagai tukang/Mantri Cacar, dan oleh karena bagi saya tak ada ketetapan lain”.

Setelah selama sekitar 35 tahun menjalani hukuman pembuangan seumur hidup di keresidenan Timor, Tjing atau Hamzah yang saat itu diperkirakan berusia 54 tahun, mempertanyakan statusnya sebagai orang buangan karena hukuman seumur hidup telah Ia jalani dan memohon kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mentiadakan lagi statusnya sebagai orang buangan (dan keinginannya untuk kembali ke pulau Bangka) melalui suratnya yang ditulis di Baa, pulau Rote 20 Juni 1886.

Dalam surat tersebut Tjing juga menjelaskan, bahwa dirinya berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 1 Februari 1884 Nomor 7 telah dilepaskan dengan hormat dari tugas negara sebagai tukang/Mantri Cacar (setelah sekitar 13 tahun bertugas) dan mendapatkan uang pertolongan/bantuan tiap bulan f 7,50.

Dalam suratnya Tjing juga menjelaskan, bahwa dia kemudian diangkat menjadi kepala kampung Solor, Baa, pulau Rote di Keresidenan Timor.

Menjawab permohonan Tjing, Residen Timor, kemudian meminta pertimbangan Residen Bangka terkait keinginan kembalinya Tjing ke pulau Bangka.

Residen Bangka dalam suratnya ke Gubernur Jenderal, Muntok, tanggal 19 November 1886, Nomor 2414 (ANRI: KL 26-11-1886 Nomor 20343, t2g ag 1895, Nomor 11055) dan Nota dari Sekretaris Pertama Pemerintah, tanggal 11 Agustus 1886, Nomor 14154, bahwa “Konsideransi dan saran dari Residen Bangka, walaupun tidak takut atas kembalinya ke wilayah ini dari pemohon (Tjing), saya berkeberatan, dapat dijelaskan, bahwa pribumi ini masih berbahaya, demi ketenangan dan ketertiban umum, namun tak diingkari munculnya Tjing di Bangka mungkin menjadi sensasi besar bagi rakyat, dan kemungkinan ada, lebih lanjut 286 berkeberatan atas kehadirannya. Ingatan masyarakat pada pembuangan famili (keluarga) Depati Bahrin sama sekali tidak padam, Tjing cenderung akan mudah menggunakan pengaruhnya…”.

See also  Sekapur Sirih

Tampaknya walaupun dalam usia yang lanjut 54 tahun serta menjalani hukuman selama 35 tahun pemerinah Belanda di Keresidenan Bangka masih khawatir akan pengaruh dari Amir dan Hamzah atau Tjing bila kembali ke Bangka.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
**) Keterangan foto: Seseorang yang sedang mengobati penyakit cacar. (Dibuat menggunakan AI)

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *