19 April 1949, Bangkaraad Mengirimkan Delegasi ke BFO dan Mendukung Perundingan Belanda-Indonesia.
Admin 19 April 2026 0
Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)
Dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 19 April 1949 di Pangkalpinang, Dewan Bangka (Bangkaraad) memutuskan akan terus mengirimkan delegasi ke BFO dan mendukung perundingan antara Belanda dan Indonesia.
Beberapa hari kemudian Tanggal 21 April 1949 rombongan BFO yang terdiri Menteri RI Timur Tatengkeng, Jahja dari Kantor Indonesia Timur di Batavia, Menteri Makmun dari Pasoendan, Sujoso, Dr. Suparno dari Madoera, perwakilan dari Kalimantan dan Djawa Timur berangkat ke Bangka menemui para pemimpin Republik di Bangka. Mereka berada di Bangka selama 3 hari, dari tanggal 21-23 April 1949.
Dewan Bangka atau Bangkaraad dibentuk oleh pemerintah Belanda di Pulau Bangka dalam rangka membentuk Negara Republik Indonesia Serikat. Awalnya dibentuk Dewan Bangka Sementara dengan Surat Keputusan Tanggal 10 Desember 1946, tertuang dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie Nomor 38 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Guverneur General Nederlandshe Indie. Keputusan pembentukan dewan Bangka sementara menjadikan pulau Bangka sebagai suatu daerah otonom.
Selanjutnya kemudian dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 7,8,9 yang ditandatangani Guverneur General Nederlandshe Indie, Tanggal 12 Juli 1947 yang diundangkan dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie, STBL. 1947, Nomor 123, 124, 125, ditunjuk daerah Riau, Bangka, Belitung, masing-masing sebagai Neo-Zelfbestuur, yang mempunyai hak untuk mengirim wakilnya duduk dalam dewan (raad) Federasi Bangka-Belitung dan Riau.
Setelah ditandatangani secara resmi Persetujuan Linggajati, pada Tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka Jakarta, Dewan Bangka sementara kemudian secara resmi diberi nama Dewan Bangka (Bangka Raad) dan merupakan Satu lembaga pemerintah tertinggi yang menjalankan otonomi di pulau Bangka.
Penetapan Dewan Bangka Sementara menjadi Dewan Bangka, sekaligus penetapan dan pelantikan ketua Dewan Bangka yaitu Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, yang didampingi sekretaris Dewan Bangka yaitu Saleh Achmad, dilaksanakan pada Tanggal 11 November 1947, sedangkan untuk Dewan Belitung diketuai oleh K.A. M. Joesoef.

Tiga wilayah yang ditunjuk oleh pemerintah Belanda yaitu Riau, Bangka, Belitung, masing-masing sebagai Neo-Zelfbestuur, kemudian berdasarkan keputusan (besluit) Pemerintah Hindia Belanda, pada Tanggal 23 Januari 1948, digabung dalam Federasi Bangka, Belitung dan Riau yang merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia Serikat (ANRI, 2010:21).
Keanggotaan Dewan Bangka (Bangka Raad) terdiri dari 25 orang, dipilih dari berbagai kelompok politik yang ada di pulau Bangka, dan pemilihan untuk keanggotaan Bangka Raad atau Dewan Bangka dilaksanakan pada bulan September 1947.
Komposisi Dewan Bangka (Bangka Raad) terdiri dari Sembilan orang Tionghoa, Empatbelas orang pribumi dan Dua orang Eropa.
Kebanyakan dari anggota Dewan Bangka diangkat dari para pejabat sipil, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun; Empat orang anggota Dewan Bangka, diangkat oleh Residen (Heidhues, 2008:201).
Dari Empatbelas orang anggota Indonesia, Tigabelas orang anggota dipilih dan Satu orang diangkat oleh residen, kemudian dari Sembilan orang anggota Dewan Bangka orang Tionghoa, Delapan orang anggota dipilih dan Satu orang anggota diangkat oleh residen. Dari Dua orang anggota bangsa Belanda semuanya diangkat oleh residen. Dari Sembilan orang Tionghoa yang duduk di Bangka Raad, terdapat Dua orang wakil dari SKB (Serikat Kaum Buruh), sedangkan 7 anggota orang Tionghoa lainnya berasal dari Serikat orang Tionghoa Perantauan.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
**) Keterangan foto: Ilustrasi Sidang Bangkaraad di Pangkalpinang 19 April 1949.
