24 Oktober 1850, Undang-Undang Kerajaan (Koninklijke wet) Tentang Penambangan Timah di Pulau Belitong
Jelajah Bangka 24 October 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)
Sejarah pertambangan Timah di Pulau Belitong tidak dapat dilepaskan dari dinamika hukum kolonial yang mengaturnya.
Sebagai salah satu komoditas paling berharga di pasar dunia pada abad ke-19, eksploitasi Timah oleh pihak swasta Billiton Maatschappij diatur lewat regulasi ketat yang diterbitkan langsung dari Batavia dan Den Haag.
Hukum Pertambangan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Kerajaan (Koninklijke wet) tanggal 24 Oktober 1850 dan Keputusan Kerajaan (Koninklijk Besluit) tanggal 2 September 1873. Dua peraturan ini mengatur tentang modal, hak penduduk lokal, durasi investasi, hingga birokrasi pemerintahan.
Koninklijke wet tanggal 24 Oktober 1850, diundangkan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda Indisch Staatsblad 1853 Nomor 6. Berdasarkan nota van toelichting (nota penjelasan) yang melekat pada draf dokumen awal, regulasi ini menetapkan standarisasi dokumen administrasi negara yang sangat rigid yaitu: Berdasarkan Pasal 2, perjanjian kontrak dengan pengusaha pertambangan wajib ditandatangani langsung oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda sebagai perwakilan resmi pemerintah. Pejabat di bawahnya hanya diizinkan menandatangani jika mendapatkan mandat atau kuasa khusus.
Selanjutnya deskripsi usaha dalam kontrak disesuaikan secara harfiah dengan Surat Keputusan (Dispositie) Menteri Jajahan tanggal 30 Oktober 1850 No. 18. Selain itu, demi konsistensi administrasi, nama pulau ditetapkan sebagai “Billiton”, mengikuti dokumen kementerian dan karya geografis umum saat itu dengan mengesampingkan usulan istilah “Blitong” yang diajukan oleh Kepala Insinyur Pertambangan, Cornelis de Groot.
Undang-Undang tanggal 24 Oktober 1850 menjadi payung hukum perdana, dan dinilai sangat menghambat kelangsungan bisnis pertambangan Timah swasta karena menetapkan konsesi penambangan hanya berlaku selama 40 tahun. Bagi para ahli pertambangan dan investor, waktu 40 tahun dinilai terlalu singkat dan sempit untuk melakukan eksplorasi awal, membangun infrastruktur di tengah pulau terpencil, dan menghasilkan keuntungan yang sepadan dengan risiko modal besar.

Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi yang memberatkan atas “promosi dan perlindungan” yang diberikan oleh negara sebesar f20.000 (20 ribu Gulden) per tahun.
Pengaruhnya terasa nyata ketika harga Timah dunia merosot sekitar 15%, Billiton Maatschappij tetap harus menanggung biaya tahunan f20.000. Meskipun perusahaan berhasil menggenjot produksi hingga 45% lebih tinggi dari tahun sebelumnya, lonjakan operasional sama sekali tidak menghasilkan keuntungan (winst).
Kondisi kritis ini memicu gerakan politik di parlemen Belanda. Didorong oleh sang pionir eksplorasi Timah Belitong, Baron Van Tuyll dan tokoh liberal Baron Van Hoëvell yang melakukan interpelasi kepada Menteri Jajahan pada 29 April 1855. Van Hoëvell memprotes keras bahwa industri mineral di Hindia Belanda sengaja dihalangi oleh tingginya tuntutan finansial pemerintah. Ia bahkan memuji ketekunan Baron Van Tuyll yang dinilai menyelamatkan potensi timah Belitung dari kepunahan.
Menariknya Undang-Undang Kerajaan (Koninklijke wet) tanggal 24 Oktober 1850 dalam Pasal 3, memerintahkan penyelidikan resmi terhadap hak-hak hukum penduduk asli Belitong yang tanahnya terdampak proyek tambang. Jika perusahaan membutuhkan lahan yang di atasnya terdapat rumah tinggal (woningen) atau pohon buah-buahan (vruchtboomen) milik masyarakat, pihak pengusaha wajib memberikan uang ganti rugi (schadeloosstelling). Besaran ganti rugi ini dirumuskan secara terukur berdasarkan laporan pejabat investigasi lapangan yang disetujui dan diusulkan oleh Residen Bangka.
Ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Kerajaan tanggal 24 Oktober 1850 melahirkan Keputusan Kerajaan (Koninklijk Besluit) tanggal 2 September 1873 mengenai “eksploitasi tanah yang mengandung bahan galian di Hindia Belanda“. Regulasi baru ini membawa perubahan radikal tentang jangka waktu konsesi menjadi maksimal 75 tahun. Transisi hukum dari Koninklijke wet 24 Oktober 1850 menuju Koninklijk Besluit 2 September 1873 mencerminkan evolusi kebijakan ekonomi kolonial, dari model monopoli yang kaku dan membebani menjadi sistem kapitalisme swasta yang lebih adaptif.
Perubahan waktu konsesi dari 40 tahun menjadi 75 tahun membuktikan kuatnya posisi tawar korporasi pertambangan swasta dalam mendikte kebijakan ruang dan waktu di tanah jajahan, dengan tetap mengikat kompensasi finansial bagi kas negara serta ganti rugi terbatas bagi masyarakat lokal Belitong. (disarikan dari buku buku De Billiton Maatschappij Gedenkboek Billiton 852-1927, ‘s-Gravenhage Martinus Nijhoff 1927, halaman 13,32,83,85).
*Keterangan gambar: Baron Van Tuyll, Sang pionir eksplorasi Timah Belitong yang melakukan interpelasi kepada Menteri Jajahan pada 29 April 1855. Sumber : De Billiton Maatschappij Gedenkboek Billiton 852-1927, ‘s-Gravenhage Martinus Nijhoff 1927, halaman 57
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.