29 Agustus 1908, het nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie, lembar ke-2 menulis tentang perlakuan terhadap Koeli Tambang Timah yang dipulangkan Pemerintah
Jelajah Bangka 29 August 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)
Dalam Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 27 Agustus 1905 ditetapkan pasal 20 dari Peraturan Umum untuk penambangan timah di pulau Bangka (Lembaran Negara 1891 nomor 134 juncto Lembaran Negara 1905 nomor 191) disesuaikan sebagai berikut:
Pasal 20:
Alenia Pertama:
“Para pekerja yang diberhentikan, yang tidak berasal dari pulau Bangka, ketika menurut pendapat residen mereka tidak bisa menemukan mata pencaharian lagi, atau bisa memperoleh penghasilan lewat bekerja, atas tanggungan negara akan dikembalikan ke tempat asalnya”.
Alenia Kedua:
“Kepada para bekas pekerja tambang yang menurut penilaian residen karena usia atau tidak cocok secara fisik tidak mampu merawat kehidupannya sendiri, oleh kepala pemerintahan bisa diusahakan tunjangan guna membantu kebutuhannya, menurut aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal”.
Berdasarkan Behandeling der Gouvernements Koeli op Banka” dalam het nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie, 29 Agustus 1908, lembar ke-2 dijelaskan bahwa para bekas pekerja tambang timah Bangka yang dimaksud dalam alinea di atas jika perlu dikirim kembali ke tempat asalnya atas tanggungan negara dengan tetap menerima uang saku perjalanan sebesar f 25 bagi masing-masing orang.
Demi terwujudnya aturan ini yang dimaksudkan tempat asalnya adalah pelabuhan di Cina yang letaknya paling dekat dengan tempat tinggal mereka, yang disinggahi oleh kapal-kapal yang berlayar dalam hubungan langsung dengan Batavia atau Bangka.
Residen Bangka dan pulau pulau yang melingkupinya, kemudian memutuskan untuk memilih salah satu kota pelabuhan yaitu Pakhoi, Hoihow, Hongkong atau Swatow yang akan digunakan sebagai tujuan akhir pengangkutan para pekerja tambang yang kembali atas tanggungan negara selama bulan Februari dan Maret 1910 dari Bangka.

Residen telah membuat suatu kesepakatan dengan perwakilan Java-China-Japan lijn di Batavia, untuk menyediakan tiga kapal uap.
Oleh residen, kepada perusahaan kapal tersebut menawarkan biaya pengangkutan itu sebesar f 72.600 untuk mengangkut 3.300 kuli dengan tarif f 22 per orang. Mereka juga akan diberikan uang saku sebesar f 22 per orang.
Sementara itu bagi mereka yang berada di luar 3.300 itu, kapal masih bisa ditambah penumpang hingga 3.500 orang, namun mereka ditempatkan di geladak kapal, dan mereka diberikan uang saku sebesar f 20 per orang.
Berikut adalah detail geografis dari masing-masing kota pelabuhan di atas:
Pelabuhan Pakhoi (Beihai), lokasi di Provinsi Guangxi, Tiongkok (menghadap ke Teluk Tonkin), status dibuka sebagai pelabuhan perdagangan luar negeri sejak akhir abad ke-19; selanjutnya Pelabuhan Hoihow (Haikou), lokasi di Pulau Hainan, Tiongkok, status kota pelabuhan utama dan Ibu kota Provinsi Hainan saat ini, bertindak sebagai pintu gerbang maritim utama untuk pulau tersebut, kemudian Pelabuhan Hongkong, lokasi di wilayah Administratif Khusus di pesisir selatan Tiongkok, status sebagai salah satu pelabuhan hub internasional terbesar dan paling sibuk di dunia yang awalnya berkembang pesat setelah Perjanjian Nanjing tahun 1842 dan terakhir adalah Pelabuhan Swatow (Shantou), lokasi di Provinsi Guangdong, Tiongkok, status sebagai kota pelabuhan penting di pantai timur Guangdong yang menjadi salah satu pelabuhan dagang utama Tiongkok (pelabuhan perjanjian) dalam sejarah.
*Keterangan gambar:
Java-China-Japan Line (JCJL), “Sailing Schedule June-December 1929”. Perusahaan yang disewa Pemerintah Belanda untuk pemulangan Pekerja Tambang Timah, sumber: https://www.timetableimages.com/maritime/images/jcjl.htm
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
