30 September 1919, Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur, Nomor 2615/Btg, ditetapkan sebagai batas Ibukota Pangkalpinang

20260930_111804

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Pada Tanggal 3 September 1913 Pangkalpiang ditetapkan sebagai ibukota Keresidenan Bangka. Selanjutnya Berdasarkan Staadblad Tahun 1922 Nomor 66, Keresidenan Bangka dan Daerah-Daerah yang melingkupinya (Residentie Banka en Onderhorigheden), meliputi daerah Afdeeling Bangka dengan ibukota Pangkalpinang yang berada di bawah Residen, terbagi dalam 5 Onderafdeelingen (Ingevolge St. 1922 no. 66 omvat de residentie Bangka en Onderhoorigheden tevens de afdeeling Bangka hoofdplaats Pangkalpinang onder den Resident, verdeeld in 5 onderafdeelingen):
(1). Pangkalpinang (Ibukota Pangkalpinang), meliputi Distrik Pangkalpinang;
(2). Bangka Utara (Ibukota Blinjoe), meliputi Distrik Bangka Utara;
(3). Muntok (Ibukota Muntok), meliputi Distrik Muntok; Selanjutnya
(4). Soengailiat (Ibukota Soengailiat), meliputi Distrik Soengailiat;
(5). Bangka Selatan (Ibukota Toboali), meliputi Distrik Bangka Selatan.

Wilayah Distrik Pangkalpinang cukup luas meliputi Onderdistric Pangkalpinang, Onderdistric Soengeislan dan Onderdistric Mendo Barat (omvattende het district Pangkalpinang, bestaande uit de onderdistricten Pangkalpinang, Soengeislan en Mendo Barat).

Batas-batas wilayah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 40 Tanggal 14 Agustus 1920 (Pasal 2), juncto Keputusan Nomor 11 tanggal 1 Maret 1921, dan Keputusan Nomor 11 tanggal 2 Februari 1922 Nomor 314.
(De grenzen der toenmalige afdeelingen van dit gewest (thans onder-afdeelingen der afdeeling Bangka) zijn vastgesteld bij Gouv. Besl. van 14 Aug. 1920 no. 40 (artikel 2), jo. het besl. van 1 Maart 1921 no. 11 en 2 Februari 1922 no. 314).

Batas-batas wilayah Kota Blinjoe, Soengailiat, Muntok, dan Koba, serta batas-batas wilayah Kota Djeboes, Merawang, Soengaiselan, dan Toboali, ditetapkan berdasarkan Peraturan Nomor 245 tahun 1887, yang diubah dengan Peraturan Nomor 159, Tahun 1901 dan Lampiran Nomor 7258.
(De grenzen van de plaatsen Blinjoe, Soengailiat, Muntok en Koba, zoo-mede die van de plaatsen Djeboes, Merawang, Soengaiselan en Toboali zijn vastgesteld bij St. 1887 no. 245, gewijzigd bij St. 1901 no. 159 en Bijbl. no. 7258).

See also  21 Juli 2007, Lantai Tiga Plaza Pangkalpinang Mengalami Kebakaran.

Selanjutnya Batas-batas wilayah “ibu kota” daerah Pangkalpinang ditetapkan berdasarkan keputusan Dir. B.B. tanggal 30 September 1919 No. 2616 Btg. (De grenzen der gewestelijke hoofdplaats Pangkalpinang zijn vastgesteld bij besl. Dir. B. B. ddo. 30 September 1919 no. 2616 Btg. De afstandswijzer voor dit gewest is opgenomen in St. 1808 no. 215).

Selanjutnya 20 tahun kemudian, pada masa Starhamer, HM, menjabat Residen Bangka (Tahun 1931-1934 Masehi) atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933, Stbl. Nomor 565. Terhitung dari tanggal 11 Maret 1933, Pulau Belitung serta pulau-pulau di sekitarnya bergabung dalam Keresidenan Bangka sehingga Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau pulau yang melingkupinya ditetapkan menjadi Residentie Banka Billiton en Orderherichgheiden, dan Kota Pangkalpinang tetap menjadi ibukota keresidenan Bangka Belitung dan Pulau pulau yang melingkupinya.

Setelah kembalinya negara-negara federal, daerah-daerah dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, maka oleh yang berwajib di Sumatera telah diusahakan untuk menyesuaikan keadaan pemerintahan kota-kota otonom yang ada dengan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Akan tetapi segala usaha ini dengan sendirinya belum memenuhi syarat-syarat formal yang dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu setiap pembentukan daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat keadaan yang mendesak dan berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara, maka dengan segera dikeluarkanlah Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, Tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, Kota Pangkalpinang berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada Tahun 1956 (ANRI, Sekretariat Kabinet, No.132).

See also  7 April, Kantor Walikota Pangkalpinang Diresmikan Menteri Dalam Negeri.

Pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km², terdiri atas dua Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas-batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur, Nomor 2615/Btg, Tanggal 30 September 1919. Batas tersebut sebenarnya adalah batas Ibukota bukan batas Distrik Pangkalpinang.


*Keterangan gambar: Peta Kota Pangkalpinang dalam Res. Bangka en Onderh. Opgenomen door den Tofografischen Dienst in 1928-1929 Blad 34/XXV.d. Sumber Digital Collections Leiden University Libraries.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

Related Images:

Comments

comments