24 Agustus 1867, Besluit pemerintah Nomor 10 Menetapkan Roesin menjadi “Orang Rantean” dihukum kerja paksa ke Padang

Pemandangan rumah sakit tempat para pekerja tambang batu bara di Sawahlunt_20260824_060632_000-99kb

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Pada Tanggal 22 Januari 1864, Dua orang terakhir pengikut Depati Amir bernama Oemang dan Roesin, kembali melakukan kejahatan terhadap penduduk di distrik Blinju dan distrik Sungai Liat, ketakutan dan memanas, yang pertama (Oemang) ditangkap oleh Administratur distrik, Vosmaer pada Tanggal 12 Agustus 1864, dan yang terakhir (Roesin) ditangkap oleh Demang Abdul Sukur pada Tanggal 15 Agustus 1864, keduanya di penjara di distrik tersebut.

Oemang meninggal 2 bulan setelah ditahan akibat sakit perut, sedang Roesin karena selalu berkeliaran (selalu bisa keluar dari tahanan) oleh Landraad Bangka diperintahkan menjadi “Orang Rantean” dan melakukan kerja paksa dikirim ke Padang (Sawahlunto) pada Tanggal 11 November 1867, berdasar Besluit pemerintah Tanggal 24 Agustus 1867, Nomor 10.

Roesin ditetapkan menjadi “Orang Rantean” atau Orang Rantai atau Urang Rantai yang dalam Bahasa Belanda disebut Kettingganger dan dipenjara serta melakukan hukum kerja dikirim ke Padang dan kemudian dipekerjakan secara paksa di Tambang Batubara Sawahlunto.

Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi ekstrem, menggali dan mengangkat Batubara di terowongan bawah tanah yang sangat dalam, gelap, minim oksigen, dan rawan runtuh.

Pemerintah Belanda juga mengganti nama asli mereka dengan nomor registrasi. Nomor ini diukir di peralatan makan mereka dan bahkan tetap tertera di batu nisan ketika mereka meninggal.

Jika membangkang atau dinilai kurang produktif dalam bekerja serta berbuat onar mereka akan dicambuk dan disiksa oleh mandor kolonial. Banyak yang tewas akibat kecelakaan kerja, penyakit, atau kelaparan.

Sawahlunto adalah situs tambang Batubara tertua di Asia Tenggara. Terletak di lembah sempit di sepanjang pegunungan Bukit Barisan, Kota Sawahlunto dikeliling beberapa bukit seperti Bukit Polan, Bukit Pari, dan Bukit Mato atau berada pada wilayah Batang Ombilin.

See also  Di Sungailiat, Bung Karno Berpidato "Sebelum Matahari Terbit Tahun 1950, Kemerdekaan Indonesia Akan Tercapai!"

Penelitian pertama tentang Batubara dilakukan atas perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Penelitian dilakukan oleh Ir. C. De Groot van Embden pada Tahun 1858, kemudian dilanjutkan oleh Ir. Willem Hendrik de Greve Tahun 1867.

Berdasarkan penelitian diketahui, bahwa Batubara yang terkandung di sekitar aliran Batang Ombilin tersebut tidak kurang dari Dua ratus juta ton.

Saat ini di Kota Sawahlunto tedapat situs berupa sebuah lubang bawah tanah bekas tambang Batubara. Lubang tersebut berdasarkan data historis menyimpan sejarah kelam tentang penahanan dan pekerjaan orang orang rantai.

Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan orang rantai dari penjara-penjara di Batavia, Makassar, Bali, Madura, dan sebagian besar dari daerah Pulau Jawa lainnya serta ada juga dari penjara di pulau Bangka seperti halnya Roesin.

Mereka yang menjadi orang rantai umumnya menurut pemerintah Hindia Belanda adalah para penjahat perang, bromocorah, pelaku kriminal dan biasanya orang orang yang memilki kehebatan kanuragan dan kesaktian serta sulit dipenjara.

Mereka dirantai di leher, tangan dan kaki yang oleh orang Belanda disebut dengan Kettingganger agar tidak melarikan diri saat dibawa ke lokasi kerja maupun di dalam kamp tahanan.

Perbedaan budaya di antara mereka karena berasal dari berbagai daerah di Hindia Belanda, menghadirkan kesulitan di dalam berkomunikasi, dan pada akhirnya sering berujung pada konflik sosial dan etnis.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments