12 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Menyerahkan Pembentukan Daerah Otonom ke Keresidenan dan Terbentuklah Daerah Otonom di Keresidenan Bangka Belitung
Jelajah Bangka 12 October 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)
Pada tanggal 12 Oktober 1945 Gubernur Sumatera menyerahkan soal pembentukan daerah-daerah otonom ke masing-masing keresidenan dan kemudian terbentuklah pemerintah daerah otonom termasuk di Keresidenan Bangka Belitung.
Pada waktu itu atas inisiatif tokoh-tokoh Sumatera Selatan dibentuklah Pemerintahan Otonomi Sumatera Selatan di bawah pimpinan Gubernur Militer dan pulau Bangka termasuk di dalamnya. Pimpinan pemerintahan Bangka Belitung berpusat di Pangkalpinang dipegang oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, bekas ketua Bangka Syu Sangikai, dengan gelar Residen. Kota-kota dan kabupaten yang dibentukpun menjadi daerah yang berotonomi, hal ini diperkuat dengan ketetapan Gubernur Sumatera tertanggal 17 Mei 1946, Nomor 103.
Di antara kota-kota yang telah ditunjuk sebagai kota yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dalam lingkungan Sumatera Selatan adalah Kota Palembang (sebagai Kota A) dan Kota-Kota Tanjungkarang-Telukbetung, Bengkulu dan Pangkalpinang (sebagai Kota B).
Dalam ketetapan tersebut ditentukan selanjutnya, bahwa Dewan Perwakilan Kota A dipimpin oleh seorang Walikota dan diawasi oleh Gubernur, sedangkan Dewan Perwakilan Kota B dipimpin oleh seorang Bupati dan diawasi oleh Residen yang bersangkutan. Ketetapan tersebut diperkuat kemudian dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 Nomor 8 yang menetapkan, bahwa buat sementara yang merupakan daerah berotonomi ialah keresidenan beserta kota-kota dan kabupaten yang telah dibentuk.
Pada saat sebelum Agresi Militer Belanda I Kota Pangkalpinang telah jatuh kembali dalam kekuasaan Pemerintah Belanda. Setelah perundingan Linggajati tanggal 10 November 1946 yang salah satu isi butirnya adalah Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
Dalam rangka membentuk Negara Indonesia Serikat tersebut, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Bangka Raad (Dewan Bangka Sementara) dengan Surat Keputusan tanggal 10 Desember 1946 Nomor 8 (STBL. 1946 Nomor 38) yang ditandatangani oleh Guvernemen General Nederlanshe Indie. Keputusan ini menjadikan Pulau Bangka suatu daerah otonom.

Dewan Bangka Sementara merupakan lembaga pemerintah tertinggi di bidang otonomi, sebagai ketuanya diangkatlah Masyarif Datuk Bendaharo Lelo yang didampingi sekretaris yaitu Saleh Achmad. Kemudian dengan Surat Keputusan Lt. Guverneur General Nederlandshe Indie tanggal 12 Juli 1947 Nomor 7 (STBL. 1947 Nomor 123) Dewan Bangka Sementara ditetapkan sebagai Dewan Bangka dan ketuanya tetap dipegang oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo.
Setelah ditandatanganinya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 14 Desember 1949 dan berdasarkan konstitusi ini negara berbentuk federasi. Bangka merupakan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri (zelfstanding staatkundig eenheid) di samping Negara Republik Indonesia dan negara-negara federal bentukan Belanda.
Penandatanganan piagam Konstitusi RIS dilaksanakan di Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan untuk daerah Bangka, piagam ditandatangani oleh A.M. Jusuf Rasidi. Berdasarkan konstitusi RIS, Bangka merupakan bagian Negara RIS berbentuk zelfstanding staatkundig eenheid, terpisah dari Republik Indonesia, dengan presidennya, A. M. Yusuf Rasidi. Satuan Kenegaraan Bangka tidak berlangsung lama, setelah sekitar 4 (Empat) bulan berpisah, Bangka disatukan kembali dalam Negara Republik Indonesia, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 141 Tahun 1950, tanggal 4 April 1950.
Pada tanggal 21 April 1950 datanglah ke Pangkalpinang Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya Dr. Mohd. Isa Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan diserahkan pemerintahan atas Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dengan penyerahan tersebut, maka bubarlah Dewan Bangka (Bangka Raad). Pemerintahan Republik Indonesia kemudian menetapkan R. Soemardjo pada tanggal 22 April 1950 sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan di Pangkalpinang.
Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 Kewedanaan dan 13 kecamatan. Pangkalpinang disamping menjadi ibukota Keresidenan Bangka Belitung juga ditetapkan menjadi ibukota Kewedanaan Bangka Tengah yang terdiri atas tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalpinang, Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Sungaiselan.
*Foto: A. M. Yusuf Rasidi, Presiden zelfstanding staatkundig eenheid Bangka. Sumber Foto:Istimewa.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
