15 Juli 1946, Konferensi Federal Malino di Sulawesi Selatan dihadiri Dua Orang Utusan dari Bangka
Admin 15 July 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC.
Jalan buntu atau kegagalan beberapa kali penjajakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda, H.J. van Mook, terjadi karena H.J. van Mook hanya bersedia memberikan status sebagai salah satu anggota negara federal kepada Republik Indonesia, yaitu negara bagian di bawah pemerintahan penjajahan Belanda, dan ini tentu saja ditolak oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai negara yang secara de facto telah merdeka dan berdaulat.
H.J. van Mook mencoba membentuk negara-negara federal di wilayah Republik Indonesia dengan menggandeng elit-elit politik lokal di daerah, khususnya daerah di luar pulau Jawa dan pulau Sumatera dengan memanfaatkan isu kedaerahan atau primordialisme.
Dalam rangka membentuk negara federasi dan upaya pembentukan negara-negara federal di wilayah negara Republik Indonesia, atas prakarsa dari H.J. van Mook (Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan pemimpin NICA) dilaksanakan konferensi federal pertama di Malino, Satu kota kecil di Sulawesi Selatan, pada Tanggal 15 Juli 1946.
Konferensi Malino dihadiri oleh utusan-utusan beberapa daerah (15 daerah dan 39 Orang utusan) yang wilayahnya telah diduduki Belanda dan umumnya merupakan daerah yang berada di luar pulau Jawa dan Sumatera, meliputi daerah; Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bangka-Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Minahasa, Menado, Bali, Lombok, Timor, Sangihe-Talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan dan Papua.

Hadir pada saat konferensi Malino di Sulawesi Selatan, utusan dari pulau Bangka, Belitung dan Riau, yaitu dr. Liem Tjae Le, seorang dokter dan pernah menjadi penasehat SKB (Serikat Kaum Buruh) di pulau Bangka, dan Saleh Achmad.
dr. Liem Tjae Le pada saat pelaksanaan Konferensi Malino diangkat menjadi salahsatu Dewan Kepala-kepala Departemen (Raad van Departementshooden) untuk urusan kenegaraan Bangka, Belitung dan Riau.
Dewan ini juga disebut dengan komisi Tujuh karena beranggotakan Tujuh orang wakil urusan kenegaraan yang berasal dari wilayah Bali, Sulawesi Selatan, Minahasa, Maluku Selatan, Bangka-Belitung-Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Pelaksanaan Konferensi Federal di Malino cukup mendapat dukungan dan sambutan dari masyarakat kota kecil Malino, Sulawesi Selatan. Perundingan pada konferensi federal Malino berlangsung hingga Tanggal 25 Juli 1946, membahas rencana pembentukan negara-negara di wilayah Negara Republik Indonesia yang akan menjadi negara-negara bagian dari suatu negara federasi.
Dalam konferensi Malino Sulawesi Selatan juga dibahas secara khusus tentang pembentukan suatu negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur (De Groote Oost).
Setelah sukses dalam pelaksanaan konferensi Federal Pertama di Malino Sulawesi Selatan, kembali atas inisiatif dari H.J. van Mook (Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan pemimpin NICA) dilaksanakan konferensi Federal Kedua di Kota Pangkalpinang, pulau Bangka. Konferensi Pangkalpinang lebih ditujukan pada pembicaraan masalah sikap golongan-golongan minoritas. Menurut D.J, Van Wijnen (1946), disebut dengan istilah Werkelijkheidszin Der Minderheden.

Konferensi dilaksanakan di gedung Societeit (sekarang gedung Panti Wangka) yang terletak di resident straat (sekarang Jalan Merdeka) Pangkalpinang. Societeit adalah gedung pertemuan bagi orang-orang Belanda dan Eropa di Kota Pangkalpinang khususnya dan pulau Bangka umumnya, terletak di kawasan “civic centre”, berada di pusat keresidenan Bangka atau berada pada bagian dari wilayah kota yang secara spasial menjadi pusat berbagai macam kegiatan masyarakat penghuninya (Kostof, 1992:80-81).
*Keterangan gambar: Suasana Konferensi Federal Malino Sulawesi Selatan, Sumber Collectie Tropenmuseum
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.