23 Juli 1974 berlaku Undang-undang Nomor 5, Sebutan Kotapraja Pangkalpinang Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

JelajahBangka_20260723_155152_000

Oleh. Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Kota Pangkalpinang berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada tahun 1956 dengan dasar Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km² dengan penduduk berjumlah sekitar 50.000 orang, terdiri atas dua Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek.

Pemerintah Kota Kecil Pangkalpinang dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kecil Pangkalpinang yang terdiri dari 10 orang anggota dan dilengkapi pula dengan Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang terdiri dari 3 orang anggota yang dipilih dari anggota DPRD Kota Kecil, sedangkan Ketua Dewan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah yang kedudukannya berdasarkan Undang-undang tetapi tidak merangkap sebagai anggota.

Walikota Kota Kecil yang pertama pada tahun 1956 adalah Raden Supardi Suwarjo, kemudian dijabat oleh Ahmad Basirun pada tahun yang sama yaitu tahun 1956 dan Raden Abdullah (memerintah selama dua tahun yaitu tahun 1956-1958 Masehi).

Selanjutnya Pangkalpinang berstatus Kotapraja pada tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 Masehi yang diundangkan tanggal 18 Januari 1957, dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957. Status Kota Kecil Pangkalpinang mengalami perubahan menjadi Pemerintah Kotapraja Pangkalpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan minimum 15 orang dan maksimum 35 orang.

Kotapraja Pangkalpinang berdasarkan jumlah penduduk pada waktu itu mendapat ketentuan minimum yaitu 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dari semula hanya 3 orang kemudian ditetapkan menjadi 5 orang. Mereka dipilih dari anggota DPRD Kotapraja berdasarkan perimbangan wakil partai pada waktu itu, sedangkan ketua Dewan Pemerintah Daerah karena jabatannya tetap dipegang oleh Kepala Daerah.

See also  25 Mei 1969 Peresmian dan Pentahbisan GPIB Jemaat “SION” di Koba.

Sebagai Walikota Kotapraja pada saat itu adalah Raden Hundani (memerintah pada tahun 1958-1960), beliau merupakan walikota pertama yang dipilih oleh DPRD Kotapraja hasil Pemilihan Umum pertama tahun 1955 Masehi. Pada tanggal 1 Oktober 1960 diangkatlah M. Saleh Zainuddin (memerintah pada tahun 1960-1967) sebagai Walikota Kotapraja menggantikan Raden Hundani. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor Up/10/I/M-220 tanggal 21 Februari 1968, M. Saleh Zainuddin digantikan oleh Drs. Rustam Effendi (masa pemerintahan pada tahun 1967-1972).

Drs. Rustam Effendi kemudian digantikan oleh H. Masdan, SH selaku Caretaker Walikota Kotapraja. Di bawah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 ditunjuklah 5 orang anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) sebagai Pembantu Walikota Kotapraja dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 017/Kpts/1968. Anggota BPH tersebut berasal dari unsur Sekber Golongan Karya, IPKI, Muhammadiyah, PSII dan Nahdatul Ulamah (N U).Selanjutnya jabatan Walikota Kotapraja, H. Masdan, SH selaku Caretaker berakhir dan beliau digantikan oleh Roesli Romli (memerintah pada tahun 1972-1978) dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor PEMDA/7/7/35-151 tanggal 22 Mei 1973.

Pada tanggal 23 Juli 1974 dikeluarkan dan berlaku Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Karena Undang-undang ini menganut Azas Dekonsentrasi dan Azas Desentralisasi dilaksanakan secara bersama-sama, maka sebutan untuk Kotapraja Pangkalpinang diubaha menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan dipimpin oleh seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Walikotamadya adalah sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Penguasa Tunggal (Administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan). Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, jabatan Sekretaris Daerah menjadi Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II dan tidak lagi merangkap jabatan sebagai sekretaris DPRD.

See also  30 Juni 1813, Total Pengiriman Timah Periode Awal Kekuasaan Inggris di Pulau Bangka ke EIC Sebesar 3.560 Pikul.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments