26 Juni 1959, Dibentuk Undang Undang No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4, No. 5, dan No. 6 Tahun 1956 menjadi Undang-undang.

KantorKeresidenanBangkaBelitung_20260626_131851_000

Dato’ Akhmad Elvian*)


Setelah kembalinya negara-negara federal, daerah-daerah dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri yang tergabung dalam Negara Indonesia Serikat yang bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri dari 16 negara bagian (Poesponegoro dan Notosusanto (penyunt.), 2008:301) menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI), maka oleh yang berwajib di Sumatera telah diusahakan untuk menyesuaikan keadaan pemerintahan kota-kota otonom yang ada dengan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Akan tetapi segala usaha ini dengan sendirinya belum memenuhi syarat-syarat formal yang dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu setiap pembentukan daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat keadaan yang mendesak dan berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara, maka dengan segera dikeluarkanlah Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57), tentang pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 Tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, Kota Pangkalpinang berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada Tahun 1956 (ANRI, Sekretariat Kabinet, No.132).

Pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km², terdiri atas dua Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas-batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur, Nomor 2615/Btg, Tanggal 30 September 1919.

See also  26 April 1803, Residen Palembang Aart Quiryn Palm Melapor Ke Gubernur Jenderal Johannes Sieberg Tentang Perampokan Panglima Raman Di Bangka.

Untuk perkantoran Kota Kecil Pangkalpinang menggunakan favilliun rumah Residen, sebagian lagi berkantor di bangunan Jalan Garuda (Jalan Mayor Muhidin) depan Firma A. Aziz Machmud, serta sebagian lagi berkantor di bekas Balai Gemeente Pangkalpinang Jalan Balai.

Pada perkembangan selanjutnya Kota Pangkalpinang berstatus Kotapraja pada Tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Tanggal 17 Januari 1957 yang diundangkan sehari kemudian yaitu Tanggal 18 Januari 1957, dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957,

Undang-undang ini kemudian ditambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 9 dan 50 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (ANRI, Sekretariat Kabinet, No.209).

Berdasarkan Undang-undang tersebut di atas, kemudian dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-undang ini disahkan di Jakarta, pada Tanggal 26 Juni 1959, oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri, Sonoesi Hardjadinata, dan diundangkan pada Tanggal 4 Juli 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom.

Berdasarkan Pasal 1 (18) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Kota Kecil Pangkalpinang diubah dengan nama Kotapraja Pangkalpinang dengan batas-batas yang sama sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur dahulu, Nomor 2615/Btg, Tanggal 30 September 1919.

Selanjutnya dalam rangka penataan wilayah Kota Pangkalpinang, wilayah pemerintahan yang semula terdiri dari 6 (Enam) Blok menjadi 12 (Duabelas) Blok yakni masing-masing 6 (Enam) Blok berada pada tiap Wilayah Keasistenan Wedana Kota. Penataan wilayah ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kotapraja Pangkalpinang Nomor 17/UD/07/Kepts/1963 yang pada waktu itu dijabat oleh M. Saleh Zainuddin.

See also  22 Mei 1668, Mengaku Raja Bangka dan Belitung, Kiahi Sampoera Meminta Perlindungan VOC.
Rumah Administrateur van Pangkalpinang
lengkap dengan favilliun di sisi Selatan
(sumber KITLV sekitar Tahun 1885).
Tanggal 3 September 1913 menjadi rumah Residen Bangka dan Pada Tahun 1956 bagian favilliunnya dijadikan kantor Kota Kecil Pangkalpinang.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

Comments

comments