27 Agustus 1905, Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tentang Peraturan Umum Penambangan timah di Bangka yang mengatur pemulangan tenaga kerja ke Tiongkok

0_DThread_1787792398611_282951834445079

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


BerdasarkanReorganisatie op Banka” dalam het nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie, 30 Juni 1906, lembar ke-2 dinyatakan bahwa pada bulan Mei 1906, Inspektur Arie Arend de Jongh pejabat kolonial yang memimpin Opiumregie (Dinas Candu dan Garam Hindia Belanda), atas perintah pemerintah Pusat di Batavia berangkat ke pulau Bangka untuk menyelidiki kondisi di Bangka, dan melaporkan hasil penyelidikannya sebagai bahan masukan yang akan diajukan kepada pemerintah, dilengkapi dengan usul-usul yang diperlukan.

Usul-usul ini diserahkan kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan (Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid) untuk dinilai, dengan akibat bahwa berbagai tindakan akan diambil demi kepentingan pekerjaan dan pekerja tambang Timah di Bangka.

Selanjutnya berdasarkan “Gouvernements tinwinning op Banka” dalam het nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie, 27 Juli 1907, lembar ke-2, dinyatakan bahwa seorang insinyur pertambangan klas-1 di Bangka RJ. Boers, telah menyusun perencanaan untuk menerapkan mekanisasi pada pertambangan timah di Bangka.

Gubernur jenderal menyetujui rencana itu dan dikirimkan ke Belanda untuk dibahas lebih lanjut. Berdasarkan masukan yang diperoleh dari berbagai pihak, pemerintah kolonial melalui Keputusan Pemerintah tanggal 27 Agustus 1905 ditetapkan bahwa pasal 20 dari Peraturan Umum untuk penambangan timah di pulau Bangka (Lembaran Negara 1891 nomor 134 juncto Lembaran Negara 1905 nomor 191) disesuaikan sebagai berikut: Pasal 20:

Alenia Pertama: “Para pekerja yang diberhentikan, yang tidak berasal dari pulau Bangka, ketika menurut pendapat residen mereka tidak bisa menemukan mata pencaharian lagi, atau bisa memperoleh penghasilan lewat bekerja, atas tanggungan negara akan dikembalikan ke tempat asalnya”.

Alenia Kedua: “Kepada para bekas pekerja tambang yang menurut penilaian residen karena usia atau tidak cocok secara fisik tidak mampu merawat kehidupannya sendiri, oleh kepala pemerintah bisa diusahakan tunjangan guna membantu kebutuhannya, menurut aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal”.

See also  Dari Teritip, Buddingh Lanjut Ke Jebus. Begini Suasananya Ketika Itu.

Berdasarkan “Tin exploitative op Banka” dalam Soerabajasch Handelsblaad, 23 Oktober 1908, lembar ke-2, dinyatakan bahwa, guna melakukan reorganisasi pemerintahan muncul rencana untuk menempatkan usaha eksploitasi timah di pulau Bangka di bawah Departement der Gouvernementsbedrijven (Departemen badan usaha milik negara) secara langsung dan selanjutnya tidak ada lagi residen yang ditempatkan dipulau Bangka.

Residen Bangka yang sekarang menjabat akan dipindahkan ke Borneo Barat atau Borneo Selatan dan Timur. Hal ini terkait dengan kunjungan yang dilakukan oleh direktur badan usaha milik negara yang menyelidiki tentang eksploitasi tambang di sana.

Dengan adanya kunjungan itu, kepala departemen itu mengusulkan perubahan yang berlangsung dalam pengelolaan tambang timah. Menurut apa yang ia ketahui, di bawah pengawasan residen, masalah itu diserahkan kepada administrator di berbagai distrik, yang menjadi bagian dari Keresidenan Bangka dan Sekitarnya.

Kemudian dalam “Tinwinning op Banka” dalam De Sumatra Post, 13 Mei 1909, lembar ke-2 dinyatakan, kepemimpinan atas eksplorasi timah itu sebaliknya diserahkan kepada para insinyur tambang, akan tetapi yang tetap berada di bawah perintah residen.

Insinyur kepala pertambangan klas-1 di Bangka, yang kini jabatannya dipegang oleh penjabat insinyur kepala sementara RJ. Boers, juga menjadi kepala bagian kantor keresidenan.

Usul-usul Ir. Henri Johan Eduard Wenckebach, sebagai Directeur van het Departement der Gouvernementsbedrijven dimaksudkan untuk melepaskan campur tangan atas usaha pertambangan dari tangan residen dan menyerahkan seluruh kepemimpinan kepada seorang insinyur kepala yang langsung berada di bawah kepala departemen itu.

Walaupun banyak pertanyaan muncul apakah dalam penerapan aturan itu, penempatan seorang residen sebagai kepala daerah Bangka yang berpenduduk tidak lebih dari 70.000 orang bumiputra dan 44.000 orang kuli Cina yang terlibat dalam eksploitasi timah, hal itu masih bisa dianggap wajar. Namun usuan tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

See also  Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. #14, Toponimi Kampung OPAS.

*Keterangan gambar:
Landing van Chineesche nieuwelingen te Mantoeng (Blinjoe) atau Pendaratan pendatang baru Tionghoa di Mantung (Blinjoe) circa 1914-1919 sumber Rijksmuseum Belanda.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments