4 September 1913, Mulai Pindahnya Ibukota Keresidenan Bangka dari Kota Mentok Ke Kota Pangkalpinang
Jelajah Bangka 4 September 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)
Pada Tanggal 3 September 1913 dilakukan serah terima pemindahan Ibukota Residentie Banka en Onderhorigheden dari Kota Mentok ke Kota Pangkalpinang.
Serah terima pemindahan Ibukota sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan serah terima jabatan Residen dilaksanakan di Kota Mentok antara residen yang lama R.J. Boers kepada residen yang baru A.J.N. Engelenberg.
Residen RJ. Boers merupakan residen terakhir yang berkantor di Kota Mentok yang menggantikan Residen Coonen yang telah diangkat menjadi Gubernur di Pulau Celebes atau Pulau Sulawesi.
Setelah serah terima jabatan kekuasaan pemerintahan keresidenan, R.J. Boers kemudian diangkat menjadi Kepala Perusahaan Tambang Timah Belanda Bankatinwinning (BTW) yang berkantor pusat di Kota Mentok (Hoofdbureau Bankatinwinning), dan pada tanggal 4 September 1913, A.J.N. Engelenberg segera menjabat sebagai residen dan pindah ke Kota Pangkalpinang sebagai ibukota keresidenan.
Berdasarkan Staadblad Tahun 1922 Nomor 66, Keresidenan Bangka dan Daerah-Daerah yang melingkupinya (Residentie Banka en Onderhorigheden) dengan ibukota di Kota Pangkalpinang meliputi daerah Afdeeling Bangka dengan ibukota Pangkalpinang yang berada di bawah Residen, terbagi dalam 5 Onderafdeelingen (Ingevolge St. 1922 no. 66 omvat de residentie Bangka en Onderhoorigheden tevens de afdeeling Bangka hoofdplaats Pangkalpinang onder den Resident, verdeeld in 5 onderafdeelingen):

(1). Pangkalpinang (Ibukota Pangkalpinang), meliputi Distrik Pangkalpinang terdiri dari Onderdistric Pangkalpinang, Onderdistric Soengeislan dan Onderdistric Mendo Barat (Pangkalpinang (hoofdplaats Pangkalpinang), omvattende het district Pangkalpinang, bestaande uit de onderdistricten Pangkalpinang, Soengeislan en Mendo Barat);
(2). Bangka Utara (Ibukota Blinjoe), meliputi Distrik Bangka Utara, terdiri atas Onderdistric Djeboes dan Onderdistric Blinjoe (Noord-Bangka (hoofdplaats Blinjoes, omvattende het district Noord-Bangka bestaande uit de onderdistricten Djeboes en Blinjoe);
(3). Muntok (Ibukota Muntok), meliputi Distrik Muntok yang terdiri dari Onderdistric Muntok dan Onderdistric Klappa (Muntok (hoofdplaats Muntok), bestaande uit het district van dien naam, omvattende de onderdistricten Muntok en Klappa). Selanjutnya adalah
(4). Onderafdeelingen Soengailiat (Ibukota Soengailiat), meliputi Distrik Soengailiat, yang terdiri atas Onderdistric Soengailiat, Onderdistric Merawang, dan Onderdistric Njalau (Soengailiat (hoofdplaats Soengailiats), omvattende het district Soengailiat, bestaande uit de onderdistricten Soengailiat, Merawang en Njalau); selanjutnya yang terakhir adalah
(5). Onderafdeelingen Bangka Selatan (Ibukota Toboali), meliputi Distrik Bangka Selatan, yang terdiri dari Onderdistric Toboali, Onderdistric Koba, Onderdistric Pring, dan Onderdistric Kepulauan Lepar (Zuid-Bangka (hoofdplaats Toboali), omvattende het district Zuid-Bangka, bestaande uit de onderdisticten Toboali, Koba, Pring en de Lepar eilanden).

Batas-batas bekas pemekaran wilayah ini (sekarang menjadi pemekaran wilayah Bangka) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 40 Tanggal 14 Agustus 1920 (Pasal 2), juncto Keputusan Nomor 11 tanggal 1 Maret 1921, dan Keputusan Nomor 11 tanggal 2 Februari 1922 Nomor 314. (De grenzen der toenmalige afdeelingen van dit gewest (thans onder-afdeelingen der afdeeling Bangka) zijn vastgesteld bij Gouv. Besl. van 14 Aug. 1920 no. 40 (artikel 2), jo. het besl. van 1 Maart 1921 no. 11 en 2 Februari 1922 no. 314).
Batas-batas wilayah Kota Blinjoe, Soengailiat, Muntok, dan Koba, serta batas-batas wilayah Kota Djeboes, Merawang, Soengaiselan, dan Toboali, ditetapkan berdasarkan Peraturan Nomor 245 tahun 1887, yang diubah dengan Peraturan Nomor 159, Tahun 1901 dan Lampiran Nomor 7258. (De grenzen van de plaatsen Blinjoe, Soengailiat, Muntok en Koba, zoo-mede die van de plaatsen Djeboes, Merawang, Soengaiselan en Toboali zijn vastgesteld bij St. 1887 no. 245, gewijzigd bij St. 1901 no. 159 en Bijbl. no. 7258).
Selanjutnya Batas-batas wilayah ibu kota daerah Pangkalpinang ditetapkan berdasarkan keputusan Dir. B.B. tanggal 30 September 1919 No. 2616 Btg.
Indikator jarak untuk wilayah ini tercantum dalam Peraturan Nomor 215 tahun 1908. (De grenzen der gewestelijke hoofdplaats Pangkalpinang zijn vastgesteld bij besl. Dir. B. B. ddo. 30 September 1919 no. 2616 Btg. De afstandswijzer voor dit gewest is opgenomen in St. 1808 no. 215).
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
