7 Mei 1949, Kesepakatan Rum-Royen (Roem-Royen Statement).

IMG-20260507-WA0001

Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)


Setelah melalui beberapa kali pembahasan dalam perundingan antara Indonesia-Belanda yang dimulai Tanggal 14 April 1949, ketua delegasi dan anggota delegasi Republik Indonesia menghadapi masa sulit yang melelahkan, terutama pada pertengahan bulan April dan Mei. Mereka harus bolak balik antara Jakarta dan Bangka, untuk berkonsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan pada detik detik terakhir, di hari Jum’at, tanggal 6 Mei 1949, Mohammad Rum, Leimena, Supomo, Ali Sastroamidjojo, Djuanda, Latuharhary dan AG. Pringgodigo masih harus melaporkan draf akhir perundingan kepada Sukarno di Bangka.

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Rum harus berangkat pada Jum’at pagi dan kemudian kembali pada Jumat sore. Keesokan harinya perundingan Indonesia-Belanda yang dikenal dengan Rum-Royen mulai menemukan titik terangnya.

Di samping perjuangan diplomasi, melalui tekanan-tekanan militer di Jawa dan Sumatera terhadap Belanda dan beberapa kali perundingan atau diplomasi di United Nations dan di Bangka antara Kelompok Bangka atau “Trace Bangka” dengan Belanda dan BFO yang dimediasi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia) atau UNCI yang mengabaikan keberadaan PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, maka lahirlah “Roem-Royen Statement” di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949 yang berisi sebagai berikut: Delegasi Indonesia menyetujui kesediaan Pemerintah Indonesia untuk:
1). mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan, perang gerilya;
2). bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan;
3). turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

Sementara itu Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi:
1). menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta;
2). menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik;
3). tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum tanggal 19 Desember 1948, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik;
4). menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat; dan
5). berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

See also  Sukarno Mengunjungi Koba dan Toboali, "Indonesia Raya, Pekik Merdeka dan Pentingnya Pendidikan".

Proses penyelesaian konflik antara Indonesia-Belanda yang dilakukan oleh pemimpin pemimpin republik yang ditawan Belanda di pulau Bangka lewat jalur diplomasi atau perundingan, telah berhasil menjadikan diri mereka sebagai “pusat gravitasi baru” dalam percaturan politik, dan PDRI, pada saat yang sama, seakan akan ditinggalkan.

Reaksi-reaksi yang menentang prakarsa perundingan baru itu, tidak hanya datang dari PDRI, tetapi juga dari kalangan militer (TNI) dan kalangan oposisi pemerintah di bawah pimpinan mantan Perdana Menteri, St. Sjahrir (Zed, Mestika, 1997:253).


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments