Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. #24, Toponimi Kampung Bacang (Paritbatjang)
Jelajah Bangka
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)
Kampung Bacang terletak di distrik Pangkalpinang, awalnya bernama Kampung Paritbatjang. Toponimi Paritbatjang berasal dari nama generik Parit dan nama spesifik Pohon Bacang. Nama Generik Parit dalam bahasa Bangka berarti galian tambang Timah. Horfield seorang ahli mineralogi Inggris menyebutnya “Pertambangan Kecil”,
Pekerja tambang melakukan aktivitas penggalian lapisan tanah dangkal, terutama di daerah lereng di lokasi air tidak tertampung. Lapisan tanah yang paling atas dibuang (dikulit) ke dalam air, sampai lapisan dengan bijih Timah ditemukan. Bijih Timah dibersihkan di penampungan air atau dalam satu proses saluran air sampai ke alat yang disebut sakhan.
Di samping menggunakan Sakhan, digunakan peralatan Punki (keranjang kecil mengangkut tanah), Tamkon (pikulan punki), dan beberapa peralatan untuk penggalian terbuat dari besi.
Tekhnologi Kulit yang dilakukan dalam proses penambangan Timah oleh pekerja tambang Timah dari Cina dengan cara mengikis atau menguliti permukaan tanah sampai ditemukan deposit Timah memerlukan waktu yang cukup lama sekitar 7 sampai 8 bulan hingga tambang atau parit menghasilkan Timah. Akibatnya para pekerja harus tinggal di lokasi dekat parit atau tambang Timah. Lambat laun kemudian bekas parit atau tambang Timah tersebut (verlaten mijn) menjadi perkampungan yang ramai tidak hanya ditempati pekerja tambang.

Nama spesifik Bacang berasal dari nama Pohon Bacang (Mangifera foetida Lour.) yang endemik tumbuh di sekitar parit atau lokasi penambangan Timah. Bacang adalah sejenis pohon buah yang masih sekerabat dengan Mangga. Sebutan lain untuk Bacang adalah Ambacang/Embacang, atau Mangga Bacang. Buah Bacang sangat akrab di Pulau Bangka untuk bahan membuat sambal dan untuk campuran lempah kuning.
Kampung Bacang atau Paritbacang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka ditetapkan menjadi Desa Persiapan Bacang dalam wilayah Kecamatan Bukit Intan dalam rangka tertib pemerintahan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km² menjadi seluas 89,4 km². Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 kecamatan Yaitu Kecamatan Pangkalpinang I dan Kecamatan Pangkalpinang II dihapus dan dimekarkan menjadi 4 kecamatan, 55 kelurahan dan 3 desa, yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 kelurahan ditambah Satu desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 kelurahan dan 2 desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam.
*Gambar sebagai ilustrasi, hasil generate AI.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
