25 Agustus 1880, Perpanjangan konsesi tambang Billiton Maatschappij hingga tahun 1927 disetujui Direktur Departement van Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid.

Gedenkboek Billiton

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Penelitian Timah di Belitong awalnya dilakukan oleh Dr. J. H. Croockewit, pada bulan Oktober 1850 yang menyimpulkan bahwa deposit Timah di Belitung sedikit.

Hasil penelitian Dr. J. H. Croockewit kemudian dibantah oleh hasil penelitian dari Cornelis de Groot, yang bersama J. F. den Dekker, tercatat menemukan potensi Timah di Pulau Belitung pada Tanggal 28 Juni 1851.

Pengelolaan Timah di Belitung kemudian tidak dikelola oleh negara tetapi diserahkan pada pihak swasta, kepada G. C. R. Baron van Tuyll van Serooskerken, dan John F. Loudon serta pioner pioner lainnya.

Perusahaan Billiton Maatschappij yang mengusahakan penambangan Timah di pulau Belitong resmi berdiri pada tanggal 29 September 1860 untuk jangka waktu konsesi selama 40 Tahun.

Belum habis jangka waktu konsesi selama 40 tahun, muncul regulasi baru tentang perubahan mengenai eksploitasi lahan yang mengandung mineral di Hindia Belanda.

Dalam buku De Billiton Maatschappij Gedenkboek Billiton 1852-1927, ‘s-Gravenhage Martinus Nijhhoff 1927, Halaman 32 dijelaskan: “melalui Keputusan Kerajaan (Koninklijk Besluit) tanggal 2 September 1873, sebuah regulasi baru telah ditetapkan mengenai eksploitasi lahan yang mengandung mineral di Hindia Belanda.

Di dalamnya ditentukan bahwa konsesi penambangan diberikan untuk jangka waktu tertentu, tidak melebihi jangka waktu 75 tahun, dan untuk wilayah yang luasnya akan ditentukan dalam konsesi tersebut.

Selain itu, Keputusan Kerajaan ini menetapkan bahwa pada saat berakhirnya suatu konsesi, baik karena habisnya waktu maupun karena pencabutan, tidak ada konsesi baru untuk melanjutkan eksploitasi tambang yang akan diberikan tanpa melalui persaingan terbuka, kecuali berdasarkan izin yang diperoleh dari Kami.

Dibandingkan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Keputusan Kerajaan tanggal 24 Oktober 1850, jangka waktu pemberian yang jauh lebih lama ini merupakan sebuah perbaikan besar.

See also  18 April 1949. Setelah Menginap dan Bertemu Presiden, Diplomat Kedubes RI di Amerika Serikat, Dr. Soedarpo Sastrosatomo Meninggalkan Bangka.

Bagaimanapun, semua ahli sepakat dalam penilaian mereka bahwa jangka waktu 40 tahun untuk konsesi tambang adalah terlalu singkat. Jangka waktu 75 tahun pun sebenarnya masih terlalu sempit.

Pada awalnya, Menteri van Bosse, yang mempersiapkan regulasi ini, berpendapat bahwa durasi normal sebuah konsesi tambang seharusnya adalah 99 tahun.

Menanggapi nota dari dua anggota Dewan Negara (Raad van State), yang mengajukan alasan aneh bahwa mereka ingin jangka waktu pemberian tersebut disamakan dengan jangka waktu yang diterapkan dalam Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet), Menteri Fransen van de Putte akhirnya memicu keluarnya Keputusan Kerajaan yang dijelaskan di atas.

Billiton Maatschappij (Perusahaan Belitung) berpendapat bahwa kendala perpanjangan konsesi yang berlaku pada tahun 1864 kini telah gugur.

Melalui Perwakilannya, perusahaan tersebut bergegas mengajukan permohonan untuk meminta perpanjangan konsesi, berdasarkan pernyataan Menteri Uhlenbeek yang mereka anggap sebagai sebuah janji. Memang benar, untuk situasi di Hindia pada masa itu, relatif cepat setelahnya (25 Agustus 1880), sebuah draf kontrak diterima.

Draf ini telah disetujui oleh kepala insinyur pertambangan dan Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan (Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid). Dalam draf tersebut, konsesi yang ketentuan-ketentuannya tidak mengalami perubahan penting lainnya, akan diperpanjang hingga tahun 1927.

Pergantian Perwakilan dan rencana pengunduran diri Gubernur Jenderal Johan Wilhelm van Lansberge menyebabkan penundaan.

Gubernur Jenderal berikutnya, Frederik’s Jacob, memutuskan pada tahun 1881 untuk menetapkan durasi konsesi menjadi 75 tahun (artinya diperpanjang selama 35 tahun) dan menaikkan uang sewa tambang dari 3% menjadi 4% dari pendapatan kotor, terhitung sejak tahun panen baru.

Selain itu, beberapa perubahan yang kurang penting juga diterapkan pada ketentuan-ketentuan konsesi asli.

See also  DEMAM BANGKA (Kurak Mengkejer Tulang), Epidemi Yang Menewaskan Residen Dan Ribuan Orang Di Pulau Bangka.

Keputusan Gubernur Jenderal ini disampaikan kepada Menteri melalui surat tertanggal 26 Desember 1881. Baru pada tanggal 27 Oktober 1882, Menteri menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut ke Buitenzorg (Bogor)”.


*Keterangan gambar: De Vertegenwoordiger temidden der dienstchefs voor het den 28sten Juni 1926 ter eere der pioniers onthulde gedenkteeken van granite, sumber: Gedenkboek Billiton 1852-1927, ‘s-Gravenhage Martinus Nijhhoff 1927, Tweede Deel, Halaman 105.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments