11 Juni 1949, Moh Hatta kembali ke Bangka, Setelah Kunjungan ke Kotaraja Aceh.
Admin 11 June 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)
_______________________________
Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kotaraja Aceh selama 6 hari, Moh Hatta kembali ke Bangka pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 1949. Sementara rombongan yang mengikuti Hatta ke Kotaraja Aceh, Ketua Fraksi Masjumi, Dr. Sukiman, dan Menteri Pendidikan/Pengajaran Mr Ali Sastroamidjojo meneruskan penerbangan menuju ke Batavia. Setelah tiba di pulau Bangka, Bung Hatta sempat bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang sedang berkunjung ke Bangka untuk kedua kalinya tanggal 10-12 Juni 1949, dalam rangka mempercepat pemulihan pemerintahan ke ibukota Yogyakarta.

Kunjungan Hatta ke Kotaraja Aceh dilakukan karena berita radio Republik di Kotaradja (Aceh) mengumumkan sehubungan dengan Pernyataan Dr. van Royen dan Moh. Rum (Rum-Royen Statement) di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949), Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) menganggap perlu untuk berkonsultasi dengan para pemimpin Republik di Bangka terlebih dahulu sebelum menyetujui perjanjian. Syafrudin Prawiranegara, Ketua PDRI memberitahu Muhammad Rum dan meminta pertemuan antara PDRI dan para pemimpin di Bangka di suatu tempat di wilayah Republik yang ada di Sumatra (Surat kabar Republik “Waspada” yang terbit di Medan).
Sementara itu “Harian Warta Indonesia” mengabarkan Ketua PDRI Syafrudin Prawiranegara belum mendukung kesepakatan yang dicapai di Jakarta dan memerintahkan Sultan Hamengkubowono IX segera mengambil alih Yogyakarta setelah Belanda mundur. Pernyataan tersebut dikirim melalui telegraf ke Maramis di New Delhi dan diteruskan ke Muhammad Rum pada tanggal 14 Mei 1949. Berikut bunyi penyataan tersebut :
“Sehubungan dengan kesepakatan yang dicapai di Batavia pada tanggal 7 Mei antara Dr. van Royen dan Moh. Rum, Pemerintah Darurat mengumumkan dengan persetujuan semua menteri dan kepala staf, Pemerintah darurat menginstruksikan para pemimpin republik di Bangka pada 27 Maret:
- Kembalinya pemerintah republik ke Yogyakarta berarti pemerintah Belanda pada prinsipnya mengakui kekuasaan pemerintah Republik atas seluruh Jawa, Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya, sebagaimana telah diakui dalam Perjanjian Linggajati.
- Satuan-satuan TNI yang sekarang ini tersebar di Jawa, Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya tidak akan ditarik dari wilayahnya sebelum pemerintah federal Indonesia terbentuk.
Untuk sementara, pemerintah darurat tidak bisa mengambil sikap atas kesepakatan pendahuluan itu sampai mendapat informasi yang cukup dari Sukarno dan Hatta. Atas dasar itu, pemerintahan darurat belum dapat mengembalikan kekuasaannya kepada pemerintahan Sukarno-Hatta, meskipun para anggota pemerintahan tersebut akan bertemu kembali di Yogyakarta.
Pengembalian ini hanya dapat dilakukan setelah pemerintah darurat yakin bahwa pemerintah Sukarno-Hatta memang bebas untuk memenuhi tugasnya”. Dikutip ulang oleh Harian Het nieuws: algemeen dagblad dan Overijsselsch dagblad edisi 17 Mei 1949.
Selama di Kotaraja Aceh, Rombongan Hatta akan melakukan kontak dengan ketua PDRI, Syafrudin Prawiranegara karena pusat PDRI telah dipindahkan ke Aceh dari Bukittinggi. Tujuannya adalah membujuk PDRI menerima dan mendukung perjanjian Rum-Royen. Hasilnya bisa menjalin kontak tidak langsung dengan PDRI dan telah mengklarifikasi beberapa hal, namun rombongan Hatta tidak ketemu langsung dengan Syafrudin Prawiranegara dan kabinetnya. Posisi ketua PDRI berada di pedalaman Sumatra dan selalu berpindah-pindah. Dr. Sukiman ketua Partai Masyumi yang mengikuti rombongan Hatta ke Kotaraja Aceh menyatakan tidak ketemu dengan Ketua PDRI Syafrudin Prawiranegara dan kabinetnya, namun seluruh warga Aceh mendukung kesepakatan Rum-Royen.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
