13 Mei 1971, Presiden Soeharto Meresmikan Sungailiat Sebagai Ibukota Kabupaten Bangka.
Admin 13 May 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)
Setelah bergabungnya daerah Bangka sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia, pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang, Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantara yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan.
Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan (sekarang rumah dinas Walikota Pangkalpinang) diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dengan penyerahan tersebut, maka bubarlah Dewan Bangka (Bangka Raad).
Pemerintahan Republik Indonesia kemudian pada Tanggal 22 April 1950 menetapkan R. Soemardjo sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan ibukota keresidenan di Kota Pangkalpinang. Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 kewedanaan. Pulau Bangka juga dibagi menjadi 13 kecamatan yaitu kecamatan Sungailiat, Mendobarat, Sungaiselan, Belinyu, Merawang, Mentok, Payung, Toboali, Koba, Pangkalpinang, Lepar Pongok, Kelapa dan Jebus.
Setelah kembalinya negara-negara federal, daerah-daerah dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, maka oleh yang berwajib di Sumatera telah diusahakan untuk menyesuaikan keadaan pemerintahan kota-kota otonom yang ada dengan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi segala usaha ini dengan sendirinya belum memenuhi syarat-syarat formal yang dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu setiap pembentukan daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat keadaan yang mendesak dan berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara, maka dengan segera dikeluarkanlah Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Pada BAB I. Peraturan Umum pada Pasal 1, Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini, No. 1 sampai dengan No. 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut:
Pada Nomor 13. Bangka, dengan nama Kabupaten Bangka, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123;
Selanjutnya pada Pasal 2. ayat (1) tentang Pemerintah Daerah: pada Nomor 13. Kabupaten Bangka berkedudukan di Pangkalpinang.
Kota Pangkalpinang Sebagai ibukota Kabupaten Bangka berlangsung sampai dengan Bulan Mei Tahun 1971. Ibukota Kabupaten Bangka masih berada di Pangkalpinang hingga keluar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971, Tanggal 19 Februari 1971 yang menetapkan Kota Sungailiat sebagai ibukota Kabupaten Bangka dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soeharto pada Tanggal 13 Mei 1971 di Kota Sungailiat.
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta, pada Tanggal 26 Juni 1959, oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri, Sonoesi Hardjadinata, dan diundangkan pada Tanggal 4 Juli 1959 atau sehari sebelum keluarnya Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom.
*) Sejarawan dan.Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
