21 Oktober 1867, Surat dari Residen Timor, Nomor 371 A, tentang pengikut Depati Amir yang masih hidup dipembuangan Keresidenan Timor

IMG_20261021_103824

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Berdasarkan surat dari Residen Timor, yang ditulis di Kupang, tanggal 21 Oktober 1867, Nomor 371 A, disebutkan, bahwa dari beberapa orang yang dibuang ke Timor berdasarkan besluit tanggal 4 Februari 1851 Nomor 3 dan besluit tanggal 22 April 1851 Nomor 21 dinyatakan, bahwa orang-orang yang masih hidup dipembuangan di Keresidenan Timor pada akhir Oktober 1867 yaitu Depati Amir, Ipa, Sena, Dindip, Baidin, Tjing atau Hamzah, dan Akip, artinya beberapa orang yang dihukum buang ke Keresidenan Timor setelah 16 Tahun berada di pengasingan yang sudah meninggal dunia adalah Ibunya Depati Amir Dakim dan istrinya Depati Amir Imur atau Djanur dan pembantunya Mia serta Awang, paman Depati Amir.

Dalam laporan Belanda tanggal 21 Oktober 1867 nomor 731A, Residen Timor juga mengungkapkan sedikit kekhawatiran bila Depati Amir dikembalikan dan dihukum di Bangka: “…mungkin pengembalian (Depati Amir) akan mengganggu ketenangan di Bangka dan akan dapat menimbulkan kerusakan…”.

Selanjutnya Residen Bangka dalam suratnya tanggal 22 Januari 1868 nomor 212, memberikan saran bahwa: “…Di Bangka masih banyak famili kaum kerabat (Depati Amir) yang ditinggalkan, yang dulu menjadi pengikut Amir, seperti halnya: Jaksa kepala Tumenggung Kertanegara, yang dulu sangat sibuk untuk kelancaran pemerintah berhasil menangkap Amir dan kawan-kawannya, akibat itu banyak dari mereka akan balas dendam, ketika mendengar Amir akan kembali, benar atau tidak itu sesuai yang diinginkan….”

Selanjutnya dalam surat Residen Bangka tanggal 22 Januari 1868 nomor 212 diberitahukan: “Amir sekarang adalah seorang laki-laki yang berusia sekitar 70 Tahun. Bagi saya tak ada dasar untuk takut, menganggu ketenangan, setelah jika mungkin kembalinya Amir dan pengikut pengikutnya yang masih hidup, tapi bagi saya tak perlu hal ini menjadi gangguan atas kembalinya Amir ke Bangka, yang dulu mengadakan perlawanan kepada pemerintah, namanya di kalangan penduduk dikenal telah membuat kejahatan pada penduduk di distrik-distrik, dimana dulu berkeliaran datang dari satu tempat ke tempat lain”.

Menelisik beberapa catatan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait dengan hukuman pembuangan terhadap Depati Amir yang tanpa persyaratan persidangan, berikut sedikit penjelasan pemerintah Belanda yang diketahui melalui surat Residen Timor kepada Gubernur Jenderal, 21 Oktober 1867 nomor 731A (ANRI: Agenda 20-2-1867 nomor 325, dari Besluit 1 September 1867 nomor 16, Bt. 15 Mei 1868 nomor 18), Kupang 21 Oktober 1867, nomor 371 A: “Kabar dari Residen Timor. Dibuang seumur hidup dari Bangka ke Timor berdasar Besluit: (a). Bt. 4 Februari 1851 nomor 3: Amir, Dakim, Kapidin, Imoer (Janur), Ipa, Sena, Dindip (Gindip), Baidin, Lindam, Djida. (b). Bt. 22 April 1851 nomor 21: Tjing (Hamzah), Akip, Awang. Dengan ketentuan, mereka di Timor akan tinggal di bawah pengawasan polisi, atas dasar begitu, karena diperkirakan mereka melarikan diri. Dari mereka itu sekarang yang masih hidup: Amir, Ipa, Sena, Dindip (Gindip), Baidin, Tjing (Hamzah), Akip”.

Berdasarkan Surat dari Residen Batavia kepada Menteri Negara Gubernur Jenderal, Batavia 10 Maret 1851 Nomor 850, Lampiran 1 (ANRI; Bt 25 Maret 1851 Nomor 13.Kl 13 Maret 1851 Nomor 2903) diketahui, bahwa yang tidak ikut dibuang ke keresidenan Timor atau masih tetap berada di pulau Bangka adalah Kapidin (kakak Amir), Lindam (ibunya Kapidin), dan Djida.

See also  27 Agustus 1905, Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tentang Peraturan Umum Penambangan timah di Bangka yang mengatur pemulangan tenaga kerja ke Tiongkok

*Keterangan gambar:
Pelabuhan Lama Kupang, Tempat pendaratan Depati Amir dan keluarga serta pejuang Bangka lainnya ketika diasingkan ke Keresidenan Timor
Sumber foto: Dato’ Akhmad Elvian, Tahun 2026.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Related Images:

Comments

comments