23 April 1949, Seluruh Delegasi Indonesia Bertemu Soekarno dan Mohd. Hatta di Pangkalpinang.

IMG-20260423-WA0001

Dato’ Akhmad Elvian*)


Setelah beberapa kali melakukan perundingan dengan delegasi Belanda dalam Perundingan Rum-Royen yang dimulai sejak tanggal 14 April 1949, dan belum mencapai kesepakatan, maka seluruh Delegasi Republik Indonesia kembali ke Bangka dan mengadakan pertemuan dengan Soekarno dan Mohd. Hatta di Pangkalpinang pada tanggal 23 April 1949.

Setelah pertemuan itu mereka kembali ke Jakarta bersama Mohd. Hatta yang diundang delegasi Republik untuk melakukan pertemuan informal dengan beberapa pihak.

Mohd. Hatta tidak akan menjadi bagian dari delegasi, tetapi akan ‘membantu’ delegasi dan tinggal di Batavia selama beberapa hari.
Mohd. Hatta menyatakan kedatangannya tidak terkait dengan kunjungan federalis ke Bangka sebelumnya (maksudnya kunjungan BFO pada tanggal 21-23 April 1949).

Menanggapi proses perundingan Rum-Royen, Mohd. Hatta mengatakan “Saya selalu optimis”. Merle Cochran dari UNCI, Perwakilan Belanda dan Republik Indonesia hadir di Bandara Kemayoran untuk menyambut kedatangan Mohd. Hatta.

Setibanya di Jakarta, Mohd. Hatta melakukan serangkaian pertemuan informal dengan Merle Cochran (Minggu malam, 24 April 1949), dengan Dr. Van Royen (Senin, 25 April 1949), serta dengan beberapa perwakilan konsuler dan menghadiri rapat internal seluruh delegasi Republik Indonesia. Selama di Jakarta, Mohd. Hatta menginap di rumah temannya.

Juru bicara delegasi Republik Indonesia menyatakan perundingan Indonesia dan Belanda telah mencapai titik kritis dan mengharapkan kehadiran Mohd. Hatta dan Sultan Hamengkubowono IX di Batavia.

Permintaan Belanda untuk genjatan senjata dan tanggal pelaksanaan Konferensi Meja Bundar sebagai prasyarat untuk melaksanakan resolusi Dewan Keamanan ditolak dan menganggap posisi Republik Indonesia sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan.

Berikut pernyataan juru bicara Republik Indonesia; ”Kami tidak mengerti mengapa Belanda tidak segera menerapkan resolusi Dewan Keamanan. Jika kami konsisten melakukannya, laksanakan kewajiban terlebih dahulu baru meminta kami. Belanda harus tahu bahwa dua permintaan terakhir yang mereka buat sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian tidak dapat diterima oleh perwakilan yang kepadanya mereka berutang, ke rakyat Indonesia. Sikap kami sepenuhnya sesuai dengan pernyataan Dewan Keamanan PBB. Pembentukan kembali pemerintah Republik di ibukotanya harus dianggap sebagai langkah pertama tanpa syarat menuju implementasi lebih lanjut dari resolusi Dewan Keamanan. Kami sepenuhnya mendukung posisi delegasi kami, L.N. Palar, yang mengatakan, bahwa berpegang pada komitmen pada tahap ini berarti memaksa kami untuk membuat perjanjian ilegal. Itu bukan cara untuk menemukan solusi.

See also  POWNIS, Kembalinya Bis Legendaris di Pulau Bangka.

Kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta tanpa prospek nyata. Seluruh solusi berarti bahwa Pemerintah Republik akan ditempatkan dalam situasi yang tidak dapat dipertahankan dan segera berbahaya, yang tidak dapat dibenarkan oleh pemimpin Indonesia kepada rakyat dan sejarahnya.

Perlu dicatat bahwa resolusi Dewan Keamanan menyerukan pemulihan Republik, penghentian tembakan dan penarikan angkatan bersenjata Belanda. Kami mengambil posisi jika kedua belah pihak secara serius bersedia untuk melaksanakan semua bagian dari resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, resolusi ini dapat berguna untuk menemukan penyelesaian akhir. Hari ini tanggal 25 April 1949, setelah 90 hari berlalu sejak resolusi Dewan Keamanan PBB, tanpa tindakan yang diambil, karena perang gerilya dan pembalasan Belanda terus berlanjut. (Dari Harian De locomotief: Samarangsch handels- en advertentie-blad edisi 26 April 1949).


Sumber Foto: De Locomotief edisi 26 April 1949

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments