28 September 1869, Depati Amir wafat di Kupang Keresidenan Timor pada usia 71 tahun karena usia lanjut dan sakit

Surat kematian Amir

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Berdasarkan Surat dari Residen Timor kepada Gubernur Jenderal, yang ditulis di Kupang 28 September 1869 Nomor 669 (ANRI: agenda 8-11-1869 Nomor 20378): Melanjutkan surat saya tertanggal 24 September 1869 Nomor 661, dengan ini saya beritahukan kepada anda yang terhormat, bahwa pemberontak Amir yang berdasarkan besluit pemerintah 4 Februari 1851 Nomor 3 selama hidupnya dibuang ke Timor, pada hari ini 28 September 1869, karena usia lanjut dan sakit, meninggal yang mana berita kematian ini telah diberitahukan kepada Residen Bangka.

Dalam arsip Kolonial Belanda tercatat beberapa peristiwa terkait Depati Amir selama menjalani hukuman pembuangan di Keresidenan Timor. Pada Tanggal 9 Maret 1851, Depati Amir diberangkatkan dari Batavia menuju Surabaya dengan Kapal Uap Argo dan kemudian dengan Kapal Uap Banda diberangkatkan ke Keresidenan Timor untuk menjalani hukuman buang selamanya karena melawan pemerintah Hindia Belanda di Pulau Bangka.

Pada Tahun 1853 atau sekitar 2 tahun berada di pengasingan, Depati Amir pernah mengajukan permohonan melalui surat kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia (surat dari Residen Timor tanggal 11 Maret 1853 Nomor 14/1, ANRI: Mgs. 4 Juli 1853 Nomor 1497) untuk dipindahkan lokasi tempat hukumannya ke pulau Jawa menggantikan pulau Timor, serta memohon untuk diizinkan pindah dengan didampingi ibunya Dakim, istrinya Imoer, anak angkatnya Baidin serta pamannya Awang.

Pada bagian penghujung surat yang ditulis Amir tersebut dituliskan kata-kata: “… Djikalau boleh barangkali adjalku sudah sampai harus meninggalkan dunia ini, dimana saya suka akan menyimpan tulang-tulang saya….”

Surat ditandatangani Amir dengan goresan tangan menggunakan rangkaian huruf Arab: Alif, Mim, Ya dan Ro dan terbaca “Amir”. Surat ditulisnya di Kupang pada tanggal 25 Februari Tahun 1853. Permohonan pindah Amir tersebut ditolak oleh Pemerintah Hindia Belanda.

See also  3 September 1945, Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) di Pulau Bangka

Selanjutnya berdasarkan surat dari Residen Timor, Kupang, tanggal 21 Oktober 1867, Nomor 371 A, disebutkan, bahwa dari beberapa orang yang dibuang ke Keresidenan Timor berdasarkan besluit 4 Februari 1851 Nomor 3 dan besluit 22 April 1851 Nomor 21 dinyatakan, bahwa orang-orang yang masih hidup dipembuangan yaitu Amir, Ipa, Sena, Dindip, Baidin, Tjing, dan Akip, artinya beberapa orang sudah meninggal di pengasingan Kupang.

Berdasarkan laporan residen Timor, tanggal 21 Oktober 1867 atau setelah 16 tahun di pengasingan dapat diketahui yang telah meninggal adalah ibunya Amir, Dakim, istrinya Imoer, dan pembantunya Mia serta pamannya Awang.

Selanjutnya Amir yang sudah berusia lanjut sekitar 70 tahun dan telah menjalani pengasingan di Kupang keresidenan Timor selama 17 tahun, pada Tahun 1868 mengajukan lagi permohonan pindah untuk menjalani hukuman di tempat asalnya pulau Bangka.

Permohonan pindah untuk menjalani hukuman ke pulau Bangka kemudian ditolak pemerintah Hindia Belanda berdasarkan besluit tanggal 8 Maret 1869, Nomor 22 (ANRI: 24 Desember 1868 Nomor 22702, Bt 8 Maret 1869 Nomor 22, T29 Agustus 1895/11015).

Salah satu alasan penolakan Belanda adalah karena pengaruh Amir untuk memunculkan potensi pemberontakan di Keresidenan Bangka masih sangat besar.

Berdasarkan surat dari Residen Timor kepada Gubernur Jenderal, Kupang 28 September 1869 Nomor 669 (ANRI: agenda 8-11-1869 Nomor 20378): diketahui bahwa Depati Amir wafat karena usia lanjut dan sakit, kemudian berita kematiannya telah diberitahukan kepada Residen Bangka.

Amir meninggal di Kupang dalam usia 71 Tahun dan berdasarkan usia tersebut kita mengetahui, bahwa Depati Amir lahir di Keresidenan Bangka Tahun 1798.


*Keterangan gambar: Potongan Surat ditandatangani Amir dengan goresan tangan menggunakan rangkaian huruf Arab: Alif, Mim, Ya dan Ro dan terbaca “Amir”, kemudian surat ditulis di Kupang tanggal 25 Februari Tahun 1853. Sumber ANRI: Mgs. 4 Juli 1853 Nomor 1497.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

See also  Di Sungailiat, Bung Karno Berpidato "Sebelum Matahari Terbit Tahun 1950, Kemerdekaan Indonesia Akan Tercapai!"

Related Images:

Comments

comments