Sejarah PDAM Pangkalpinang di Gunung Mangkol (Bagian 16)

Jerambah Mangkol (1)

Editor: Meilanto


(Sambungan Wajib Air Minum: Antara Kesehatan Masyarakat dan Kewajiban Warga)

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, demi kepentingan Perusahaan Air Minum, diperkenalkan kebijakan sambungan wajib ke jaringan air bersih. Dokumen yang dikutip dalam naskah tersebut menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.

Salah satu konsekuensi dari sistem sambungan sukarela adalah usaha penyediaan air minum pada awal operasinya menjadi sangat tidak menguntungkan. Biaya pembangunan yang tinggi, terutama pada masa pendirian perusahaan air minum, menjadi beban besar. Sementara itu, tujuan utama usaha tersebut, yakni meningkatkan kondisi higienis masyarakat, baru dapat tercapai setelah bertahun-tahun, bahkan belum tentu sepenuhnya terwujud.

Keadaan inilah yang mendorong diberlakukannya kebijakan sambungan wajib.

Suatu kota hanya dapat terhubung dengan jaringan air minum apabila ketentuan tersebut dicantumkan dalam peraturan bangunan setempat. Berdasarkan ketentuan itu, setiap bidang tanah yang seluruh atau sebagian bangunannya digunakan sebagai tempat tinggal, dengan dinding depan berada dalam jarak 40 meter dari sumbu jalan yang telah dilengkapi pipa air, wajib disambungkan ke jaringan pasokan air.

Meski demikian, pemerintah kota dapat memberikan pengecualian setelah berkonsultasi dengan Komisi Kesehatan. Pengecualian diberikan apabila pemohon dapat membuktikan bahwa tersedia sumber air minum di dalam atau di dekat tempat tinggalnya, dalam jumlah mencukupi dan dengan kualitas yang setara dengan air keran yang baik, sehingga kebutuhan penghuni dapat terpenuhi setiap saat.

Tentu saja, kebijakan seperti ini tidak serta-merta disambut baik oleh semua orang. Masyarakat Belanda pada umumnya tidak menyukai paksaan dan cenderung menganggapnya sebagai bentuk pembatasan kebebasan pribadi.

Namun, persoalannya perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.

Jika seseorang telah memiliki sumber air yang baik, ia dapat mengajukan pengecualian dari kewajiban menyambungkan rumahnya ke jaringan air minum. Sebaliknya, jika ia tidak memiliki sumber air yang layak, sementara tetap menolak penyambungan, kondisi tersebut dapat membahayakan kesehatan lingkungan sekitarnya.

Bukankah seseorang dapat diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya terhadap sesama warga, termasuk melakukan pengorbanan finansial yang relatif kecil demi kepentingan bersama?

Pengeluaran untuk dokter dan apoteker dapat berkurang, kesehatan ternak meningkat, demikian pula hasil susu dan produk olahannya. Manfaat tersebut bahkan dinilai dapat melampaui biaya yang harus dikeluarkan. Sulit membantah keuntungan ini, kecuali bagi mereka yang belum memahami pentingnya kebersihan dan besarnya manfaat ekonomi dari penyediaan air minum yang baik bagi masyarakat.

See also  7 September 1910, Dibuka sekolah Tionghoa di Sungailiat diketuai oleh Bong Kap Njan

Meski demikian, kebijakan sambungan wajib tidak dapat diterapkan begitu saja di seluruh kota di Indonesia. Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi setempat.

Untuk Pangkalpinang, misalnya, pengecualian dapat mempertimbangkan nilai sewa minimum properti yang bersangkutan serta batas pendapatan bulanan minimum bagi penghuninya.

Menganggap kebijakan ini semata-mata sebagai pajak air, sebagaimana dipahami sebagian orang, tentu tidak tepat. Terlebih di Pangkalpinang, sebagian besar penduduk selama ini harus membeli air minum. Pada musim kemarau, harganya bahkan mencapai 0,10 franc per kaleng minyak tanah atau sekitar 5,50 franc (lima gulden dan 50 sen) per meter kubik dengan ketentuan minimum.

Pada musim hujan, harganya lebih rendah, yakni 0,025 franc per kaleng atau 1,375 franc per meter kubik.

Untuk memperjelas keadaan tersebut, naskah ini mengutip memorandum penjelasan yang menyertai dokumen persiapan rancangan peraturan pada Oktober 1929.

“Pangkalpinang sepenuhnya bergantung pada air sumur dan air kali untuk memenuhi kebutuhan air minum dan mencuci. Meskipun air kali yang sangat tercemar terutama digunakan untuk mencuci, pada musim kemarau, ketika sebagian besar sumur benar-benar kering, penduduk terpaksa menggunakan air sungai yang kotor sebagai air minum. Air sumur hanya tersedia dengan harga sangat tinggi, yakni 0,20 franc untuk dua kaleng minyak tanah. Bahkan air tersebut pun berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana terlihat dari banyaknya penyakit perut yang diderita masyarakat Eropa, Tionghoa, maupun penduduk pribumi.”

Beberapa rumah di kawasan Eropa dan sejumlah fasilitas, seperti barak polisi lapangan serta rumah sakit, memang telah memiliki tangki penampungan air hujan. Namun, selama musim kemarau, tangki-tangki tersebut juga dapat mengering sepenuhnya.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, pembaca diminta merujuk pada laporan terperinci mengenai kondisi higienis Pangkalpinang yang disusun oleh dokter pemerintah setempat. Laporan itu juga dilengkapi foto-foto sebagai penjelas.

See also  8 April 1848, Pemerintah Belanda Memutuskan Sewa Rumah Residen Bangka di Mentok.

Selain itu, hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki sumur sendiri. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang masih dapat digunakan selama musim kemarau, dan hampir tidak ada yang mampu menyediakan air dalam jumlah mencukupi.

Sumur-sumur tersebut pada praktiknya lebih banyak ditemukan di kawasan Eropa, tempat tinggal kelompok masyarakat yang relatif mampu. Karena itu, kewajiban menyambungkan rumah ke jaringan air minum dinilai tidak terlalu memberatkan kelompok tersebut.

Jika diterapkan secara proporsional dan fleksibel, dengan mempertimbangkan kondisi setempat, sistem sambungan wajib sebenarnya tidak perlu menimbulkan keberatan praktis yang berarti. Pengalaman di tempat lain pun disebut telah membuktikan hal tersebut.

Berbagai peraturan bangunan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sering kali menimbulkan beban lebih besar tanpa manfaat yang langsung terlihat. Misalnya, ketentuan mengenai jendela di atas pintu, luas minimum bukaan untuk pencahayaan, volume ruangan, serta konstruksi bangunan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit. Belum lagi biaya kebersihan yang terkadang cukup tinggi.

Persyaratan pembangunan sumur atau tangki air dalam peraturan bangunan juga tidak banyak dipersoalkan. Namun, ketika masyarakat diminta menanggung biaya yang relatif kecil demi memperoleh air minum berkualitas baik, keberatan justru muncul, seolah-olah manfaat sambungan jaringan air tidak diperhitungkan.

Padahal, penggunaan air dari jaringan terpusat dapat mengurangi berbagai pengeluaran rumah tangga.

Masyarakat tidak lagi perlu membeli ember, tali, dan pompa, atau mengeluarkan biaya untuk membangun sumur maupun tangki air. Biaya perawatan pompa dan instalasi pun dapat dihindari. Pengeluaran untuk kendi, wadah air, serta penggantian peralatan yang rusak juga berkurang.

Demikian pula biaya untuk merebus air, termasuk bahan bakar dan peralatan yang diperlukan. Kebutuhan akan filter air pun dapat dihilangkan apabila kualitas air yang disalurkan telah memenuhi persyaratan.

Pengeluaran-pengeluaran kecil semacam itu kerap luput dari perhitungan, padahal jika dikumpulkan jumlahnya tidak sedikit. Di luar penghematan tersebut, manfaat yang tidak kalah penting adalah meningkatnya kondisi higienis di tempat masyarakat tinggal dan bekerja.

Sejauh yang diketahui, kebijakan sambungan wajib belum diterapkan pada sistem penyediaan air minum mana pun di Indonesia pada masa itu. Pangkalpinang berpeluang menjadi contoh yang baik, asalkan kebijakan tersebut dijalankan dengan pertimbangan yang matang.

See also  26 September 1939, Stoutjesdijk Huibrecht Jacobus, gugur karena pesawat Fokker C-Xlw W-7 jatuh di sekitar Belinjoe, Bangka Utara

Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu cara untuk memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat sekaligus membantu perusahaan melewati tahun-tahun awal operasional yang sulit. Namun, penerapannya tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan perusahaan.

Tarif yang adil dan kemudahan memperoleh sambungan harus menjadi prioritas utama. Menurut naskah tersebut, prinsip itu telah diterapkan di Pangkalpinang, dengan hasil yang dinilai sangat memuaskan, dan harus terus dipertahankan.

Pada akhirnya, penulis meyakini bahwa sistem penyediaan air minum terpusat yang dikelola dengan baik akan semakin banyak digunakan masyarakat. Pengalaman berbagai kota menunjukkan bahwa, seiring waktu, hampir semua orang yang mampu akan memilih untuk menyambungkan rumahnya ke jaringan tersebut.

Sebagai penutup pembahasan, naskah ini mengusulkan agar beberapa ketentuan yang dimasukkan oleh Ir. S. Snuyf dalam rancangan peraturan daerah untuk Kota Palembang turut diperhatikan.

Bersambung.


Foto: Gewapend betonbrug lang 53 M., waaronder aanvoerbuis is opgehangen, liggende ±750 M. benedenstrooms het filteremplacement.
(Jembatan beton bertulang sepanjang 53 meter, tempat pipa saluran air dipasang menggantung di bawahnya. Jembatan tersebut terletak sekitar 750 meter di hilir kompleks instalasi penyaringan).

Catatan: Naskah ini dikutip dari buku Waterleidingbedrijf Pangkal Pinang, tahun 1932.

Related Images:

Comments

comments