11 Agustus 1886, Nota dari Sekretaris Pertama Pemerintah, Nomor 14154, tentang Keberatan atas Permohonan Kembalinya Depati Tjing atau Hamzah ke Bangka Karena Berbahaya

LukisanHamzahatauDepatiTjingbinDepatiBahrinAdikDepatiAmirSumbe_20260811_062531_000

Oleh. Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Setelah selama sekitar 35 tahun menjalani hukuman pembuangan seumur hidup di Keresidenan Timor, Depati Tjing atau Hamzah yang saat itu diperkirakan berusia 54 tahun, mempertanyakan statusnya sebagai orang hukuman yang dibuang, karena hukuman seumur hidup telah Ia jalani dan memohon kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mentiadakan lagi statusnya sebagai orang buangan (dan keinginannya untuk kembali ke pulau Bangka) melalui suratnya yang ditulis di Baa, pulau Rote, 20 Juni 1886.

Dalam surat tersebut Tjing juga menjelaskan, bahwa dirinya berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Februari 1884 Nomor 7 telah dilepaskan dengan hormat dari tugas negara sebagai Mantri Cacar (setelah sekitar 13 tahun bertugas) dan mendapatkan uang pertolongan/bantuan tiap bulan f 7,50. Dalam suratnya Tjing juga menjelaskan, bahwa dia kemudian diangkat menjadi kepala kampung Solor, Baa, pulau Rote di Keresidenan Timor.

Terhadap keinginannya mentiadakan lagi statusnya sebagai orang buangan (keinginan untuk kembali ke pulau Bangka) dijelaskan dalam surat Residen Timor yang ditujukan kepada Gubernur Jenderal, Kupang 13 Juli 1886/1283 (ANRI: t2g.ag 1895/11055) diketahui bahwa Tjing sudah 35 tahun berada di pengasingan dan keinginannya untuk kembali ke Bangka serta permohonannya berhenti dari tugas negara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa tempat tinggal tetapnya ditunjuk kampung Baa pulau Rote, dan dia diakui sebagai “penduduk Timur Asing” (vreemde oosterlingen), dan oleh pemerintah dipilih dan disahkan sebagai kepala kampung. Adalah yang utama dalam fungsi itu, bahwa Ia dalam hubungan dengan pengetahuannya tentang keadaan setempat dan untuk kepentingan pemerintah di dalam pulau Rote, memberitahukan dalam waktu yang tepat perkembangan yang muncul di dalam pulau untuk ketenteraman dan ketenangan umum.

See also  Kampung-kampung yang mengarah ke Sungaiselan.

Menjawab permohonan Tjing, Residen Timor, kemudian meminta pertimbangan Residen Bangka terkait keinginan kembalinya Tjing ke pulau Bangka. Residen Bangka dalam suratnya ke Gubernur Jenderal, Muntok, tanggal 19 November 1886, Nomor 2414 (ANRI: KL 26-11-1886 Nomor 20343, t2g ag 1895, Nomor 11055) dan Nota dari Sekretaris Pertama Pemerintah, tanggal 11 Agustus 1886, Nomor 14154, bahwa “Konsideransi dan saran dari Residen Bangka, walaupun tidak takut atas kembalinya ke wilayah ini dari pemohon (Tjing), saya berkeberatan, dapat dijelaskan, bahwa pribumi ini masih berbahaya, demi ketenangan dan ketertiban umum, namun tak diingkari munculnya Tjing di Bangka mungkin menjadi sensasi besar bagi rakyat, dan kemungkinan ada, lebih lanjut berkeberatan atas kehadirannya. Ingatan masyarakat pada pembuangan famili (keluarga) Depati Bahrin sama sekali tidak padam, Tjing cenderung akan mudah menggunakan pengaruhnya…”.

Tampaknya walaupun dalam usia yang lanjut 54 tahun serta menjalani hukuman selama 35 tahun pemerinah Belanda di Keresidenan Bangka masih khawatir akan pengaruh dari Hamzah atau Tjing bila kembali ke Bangka.

Terkait keberatan Residen Bangka di Muntok atas keinginan kembalinya Tjing ke pulau Bangka, beberapa orang (sejumlah 98 orang) dari Sampan distrik Merawang (kampung Sempan sekarang, dulu bernama Sampan) berkirim surat ke Residen Bangka di Muntok pada tanggal 19 November 1888 yang isinya memohon kepada residen Bangka kiranya berkenan membantu mengizinkan Tjing kembali ke pulau Bangka karena mereka berkeinginan dan suka untuk bertemu dengan Abang Tjing.

Pemerintah Belanda setelah melalui berbagai macam pertimbangan, kemudian mengeluarkan besluit yang ditandatangani di Buitenzorg (Bogor) pada tanggal 4 Desember 1886, Nomor 5/C yang menyatakan, bahwa permohonan tertulisnya Depati Tjing atau Hamzah untuk kembali ke Bangka dan peniadaan statusnya sebagai orang buangan ditolak.

See also  Mengenal Alam Bangka Lebih Dekat, bersama DEWA RIMBA.

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments