12 Agustus 1864, Pengikut Terakhir Depati Amir Bernama Oemang Ditangkap Oleh Administratur Blinju, Jan Hendrik Gabriel Vosmaer.

Pemandangan penjara Sungailiat di Bangka masa Hindia Belanda. Karya_ Robert_20260812_123523_0000

Oleh. Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Pada tanggal 4 Februari 1851, berdasarkan keputusan pemerintah Hindia Belanda Nomor 3, diputuskan, bahwa Depati Amir dihukum dengan dibuang seumur hidup ke Keresidenan Timor, dan disana akan tinggal di bawah pengawasan polisi.

Sementara itu upaya untuk menumpas sisa sisa pemberontakan Depati Amir, pihak
militer Belanda terus melakukan pengejaran dan penangkapan. Diantara pengikut Depati Amir ada yang selamat dan melarikan diri ke Lingga, diketahui bahwa pada tanggal 11 Februari 1851, Residen Riau mendapat surat dari Sekretaris Pemerintah tanggal 24 Februari 1851, Nomor 487, yang isinya memerintahkan Residen Riau diizinkan menyeru kepada Sultan Lingga untuk menangkap pemberontak Umar dan Bujang Singkep yang berhasil melarikan diri ke Lingga.

Kemudian ada beberapa orang pengikut Depati Amir yang ditangkap meliter Belanda dan dipenjara, misalnya pada tanggal 17 Februari 1851 dilakukan penangkapan oleh Mayor Militer Komandan lapangan terhadap pengikut dan keluarga Awang dan Bujang Singkep. Dalam penangkapan itu didapati Haji Abu Bakar, orang kepercayaan dan penasehat Depati Amir.

Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 1851, Kapal api “Onrust” membawa orang-orang Bangka pengikut setia Depati Amir Hadjie Aboe Bakar, sambil menunggu perintah selanjutnya, Hadjie Aboe Bakar mendapat jaminan penahanan di rumah penjara di Batavia. Sedangkan Awang kemudian juga ditangkap dan dibawa ke penjara di Batavia (ANRI, No: 1003, Batavia 15 Maret 1851)

Pada tanggal 22 Januari 1864, Dua orang terakhir pengikut Depati Amir bernama Oemang dan Roesin, kembali melakukan kejahatan terhadap penduduk di distrik Blinju dan distrik Sungai Liat, situasi ketakutan dan kembali memanas di masyarakat.

Selanjutnya yang pertama Oemang ditangkap oleh Administratur Blinju, Jan Hendrik Gabriel Vosmaer pada tanggal 12 Agustus 1864, dan yang terakhir kemudian Roesin, ditangkap oleh Demang Sungai Liat, Abdul Sukur pada 15 Agustus 1864, keduanya kemudian di penjara di masing masing distrik tersebut.

See also  Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. 08, Toponimi Belinyu.

Oemang meninggal 2 bulan setelah ditahan akibat sakit perut, sedang Roesin karena selalu berkeliaran oleh Landraad Bangka diperintahkan menjadi “Orang Rantean” dan kerja paksa dikirim ke Padang melakukan hukum kerja secara paksa di Tambang Batubara Sawahlunto, pada 11 November 1867, berdasar Besluit pemerintah 24 Agustus 1867, Nomor 10.

Sawahlunto adalah situs tambang Batubara tertua di Asia Tenggara. Terletak di lembah sempit di sepanjang pegunungan Bukit Barisan, Kota Sawahlunto dikeliling beberapa bukit seperti Bukit Polan, Bukit Pari, dan Bukit Mato atau berada pada wilayah Batang Ombilin. 

Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan orang rantai dari penjara-penjara di Batavia, Makassar, Bali, Madura, dan sebagian besar dari daerah Pulau Jawa lainnya serta ada juga dari penjara di pulau Bangka.

Mereka yang menjadi orang rantai umumnya menurut pemerintah Hindia Belanda adalah para penjahat perang, bromocorah, pelaku kriminal dan biasanya orang orang yang memilki kehebatan kanuragan dan kesaktian serta sulit dipenjara. Mereka dirantai di leher, tangan dan kaki yang oleh orang Belanda disebut dengan Kettingganger.

Pada tanggal 28 September 1869, atau sekitar Lima tahun setelah penangkapan terhadap dua orang terakhir pengikutnya Oemang dan Roesin, bahwa berdasarkan surat dari Residen Timor kepada Gubernur Jenderal, Kupang 28 September 1869, Nomor 669 dinyatakan pemberontak Amir yang berdasarkan besluit pemerintah tanggal 4 Februari 1851, Nomor 3 selama hidupnya dibuang ke Timor pada hari ini tanggal 28 September 1869, karena usia lanjut dan sakit, meninggal yang mana berita kematian ini telah diberitahukan kepada Residen Bangka.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments