13 Agustus 1814, Dalam Traktat London 1, Bangka Diserahkan Inggris kepada Belanda.

1786580273585972_133838973892119

Oleh. Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC*)


Runtuhnya kekuasaan Napoleon Bonaparte di Eropa, akibat kekalahan dalam perang dan turun tahta pada 6 April 1814, menyebabkan negara-negara Eropa harus menata kembali wilayah yang menjadi koloninya di berbagai belahan dunia.

Dalam menata jajahannya, kerajaan Belanda dan kerajaan Inggris pada Tanggal 13 Agustus 1814 merumuskan suatu persetujuan yang kemudian dituangkan dalam Traktat atau Konvensi London.

Perjanjian dilakukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan dan menjelaskan bahwa antara Inggris dan Belanda diizinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon dan Nusantara berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan.

Perjanjian ditandatangani oleh Britania Raya dan Belanda di London pada tanggal 13 Agustus 1814 oleh Robert Stewart (Viscount Castlereagh) dari pihak Britania Raya dan Hendrik Fagel dari pihak Belanda. Salah satu isi perjanjian London yaitu Inggris menyerahkan Pulau Bangka untuk ditukar dengan Cochin di India dan dependensinya di pesisir Malabar (isi butir ketiga konvensi London).

Pemerintah kerajaan Belanda berdasarkan Traktat (konvensi) London kembali berkuasa atas wilayah yang kemudian bernama Hindia Belanda. Proses serah terima daerah kekuasaan antara kerajaan Inggris dan kerajaan Belanda berdasarkan perjanjian atau Traktat London atas pulau Bangka baru dilakukan antara M.H. Court sebagai perwakilan kerajaan Inggris dengan K. Heynes yang mewakili kerajaan Belanda pada Tanggal 10 Desember 1816 di Kota Mentok.

Penyerahan pulau Bangka kepada kerajaan Belanda mendapat protes dari Thomas Stamford Bingley Raffles kepada Dewan Rahasia East India Company karena Thomas Stamford Bingley Raffles sangat mengerti akan pentingnya posisi strategis pulau Bangka pada masa itu.

Sepucuk surat Raffles tertanggal 3 Juli 1818 kepada Dewan Rahasia East India Company “it is much to be regretted that the island of Banca was ever ceded to the Dutch. Could this important station be regained, in payment for the heavy sums due by the Dutch Government on the close of the Java accounts, its advantages to the British Government would abundantly repay the amount foregone. Possessing Banca in indisputed sovereigny, it would be the seat of our eastern Government….” (Bakar, 1969:14).

See also  4 April 1950, Kembalinya Satuan Kenegaraan Bangka Dalam Wilayah NKRI,

Dalam serah terima tanggal 10 Desember 1816, pulau Belitong belum diserahkan oleh Inggris kepada Belanda. Dalam buku Sejarah Bangka Belitung Jilid 2, yang ditulis Djoko Marihandono, Akhmad Elvian, Ian Sancin, diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, November 2019, pada halaman 56 dan 57 dinyatakan: Pihak Belanda berusaha mengambil Belitong seperti disebutkan oleh de Groot dalam bukunya Belitong Dalam Kenangan (2016) “Waktu Tiga Komisaris Jenderal Hindia belanda Cornelis Theodorus Elout, Baron van der Capellen dan Arnold Adriaan Buyskes pada pengambilalihan Bangka dalam tahun1816 mencoba mendapatkan kembali Belitong. Menurut mereka itu adalah hak Belanda.

Belitong lebih dari seabad ada di bawah pemerintahan Palembang seperti juga Bangka yang ada dibawah Republik Bataaf menurut perjanjian antara VOC dan Palembang 1791.

Pada konvensi London 13 Agustus 1814 antara Inggris dan Nederland dipastikan “His Britannie Majesty mengembalikan kepada “Prince Sovereig of the United Netherlands” semua jajahan di benua Asia”. Penyerahan Belitong tetap ditolak oleh Inggris. Pihak Belanda memakai alasan bahwa Belitong sejak abad ke 17 sudah ada dibawah Palembang. Alasan Inggris tentang butir 2 Konvesi London Tahun 1814 hanya Bangka yang “Infull souve reignty” diserahkan pada Nederland dan tidak dibicarakan soal Belitong, itu masih sangat belum jelas.

Penyelesaian masalah Belitong antara Inggris dan Belanda berakhir hingga tahun 1824 dalam perjanjian London yang dikenal dengan Traktat London 2. Pada 17 Maret 1824, Belanda diwakili Fagel dan Anton Reihard Falck, di pihak Inggris diwakili oleh George Canning dan Watkins William Wynn. Isi perjanjian tersebut salah satu butirnya menyangkut pulau Belitong yaitu pada Pasal 11 yang menyatakan: “Raja Inggris melepaskan semua keberatannya terhadap pendudukan atas pulau Belitung dan jajahannya oleh agen-agen pemerintah Belanda”.

See also  Kongian di Pulau Bangka, Dalam Catatan Kolonial Belanda

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments