21 Agustus 1522, Perjanjian Portugis dan Kerajaan Sunda, Mengamankan Rute Perdagangan Lada termasuk di Perairan Bangka
Admin 21 August 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH, CIRBC *)
Perjanjian antara Portugis dan kerajaan Sunda dibuat pada Tanggal 21 Agustus 1522, ditandai dengan batu peringatan (Padrao) dalam bahasa Portugis.
Padrao ditemukan di Jalan Cengkeh, Jakarta (dahulu Prinsen Straat), sekarang Padrao disimpan di Museum Nasional Jakarta dengan nomor inventaris 18423/26.
Dalam Warta Museum Tahun XIII No. 13 Tahun 2018:
“Pada tahun 1522, Gubernur Portugis di Malaka Jorge d’Albuquerque mengutus Henrique Leme untuk mengadakan hubungan dagang dengan Raja Sunda yang bergelar “Samiam”.
Isi dari perjanjian tersebut antara lain: Portugis diizinkan untuk mendirikan kantor dagang berupa sebuah benteng (loji) di wilayah Kalapa dan di tempat tersebut didirikan batu peringatan (padrao) dalam Bahasa Portugis.

Kerajaan Sunda menyetujui perjanjian tersebut, selain karena hubungan perdagangan, juga untuk mendapatkan bantuan Portugis dalam menghadapi Kerajaan Islam Demak”.
Perjanjian dalam konteks hubungan dagang dilakukan terutama untuk menjaga keamanan rute pasokan dan distribusi Lada dari Banten oleh Portugis.
Menurut J.V, Mills: “Chinese Navigators in Insulinde About A.D. 1500”, Selected Reading from Archipel 18 for Spafa Consultatif Workshop on Research on Maritime Shaping and Trade Networks in Southeast Asia, Cisarua, 1984 halaman 127:
“Rute perjalanan pelayaran perdagangan Lada yang dilindung raja Sunda dan Portugis tersebut meliputi, pertama sekali dari pulau Aur ke Banten, tempat yang dilalui pelayaran ini antara lain Chang-yao shu (pulau Mapor), Lung-ya-ta-shait (gunung Daik di pulau Lingga), Man-t’ouhsu (pulau Roti?), Chi-shu (pulau Tujuh) dan Peng-chia shan (gunung Bangka gunung Menumbing), sampai di mulut sungai Palembang perahu bisa masuk ke hulu ke Chiii-chiang (surga Palembang).
Perjalanan dilanjutkan ke arah Selatan memasuki Selat Bangka melalui selat yang sempit antara Tanjung Tapa dan Tanjung Berarti, San-mai shu (pulau Maspari), Kuala Tu-ma-heng (Wai Tulang Bawang), dan Lin-ma to (Wai Seputih).
Dilanjutkan melalui Kao-Ta-lan-pang (Wai Sekampung), Nu-sha la (Ketapang), Shih-tan (pulau Sumur). Dari sini arah diubah ke tenggara dan setelah Tujuh jam kemudian sampai di Shun-t’a (Sunda)”.

Pelayaran atau rute perdagangan menyusuri kawasan di sekitar pantai timur Sumatera, pulau di utara pulau Bangka yaitu pulau Tujuh (Chi-shu) terus ke pulau Bangka (Peng-chia shan) dan rute perjalanan terus memasuki selat Bangka untuk kemudian terus menuju Sunda (Shun-t’a).
Perjanjian ini hanya berlangsung singkat karena pada Tahun 1527 Masehi, Fatahillah berhasil menguasai Sunda Kelapa.
Pada perkembangan selanjutnya sekitar abad XVII, Banten yang telah berbentuk kesultanan, berkembang mencapai puncak kejayaannya seiring dengan perkembangan penyebaran agama Islam, perkembangan politik dengan melemahnya Kesultanan Demak dan perkembangan perdagangan intercontinental.
Selama abad ke 16 perdagangan rempah-rempah (termasuk Lada) dunia didominasi oleh bangsa Portugis dengan Lisbon sebagai pelabuhan utama.
Sebelum revolusi di Belanda, Kota Antwerp di negeri Belanda memegang peran sebagai distributor rempah-rempah di Eropa Utara, akan tetapi setelah Tahun 1591, Portugis melakukan kerjasama dengan firma-firma Jerman, Spanyol dan Italia dengan menjadikan Hamburg sebagai pelabuhan distributor dan tidak melewati negeri Belanda, hal inilah pada masa-masa selanjutnya yang mendorong Belanda memasuki perdagangan rempah-rempah interkontinental.
Padrao; ditemukan di Jalan Cengkeh, Jakarta (dahulu bernama Prinsen Straat) T. 198 cm, L. 67,5 cm, Abad ke-16, Museum Nasional, No. Inv. 18423/26.
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
