19 Mei 1949, Perintah Menghindari Kontak Senjata Dengan Pasukan Belanda Dipatuhi Pasukan Indonesia.
Admin 19 May 2026
Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)
Pasca kesepakatan Rum-Royen dan reaksi yang ditimbulkannya, delegasi Republik Indonesia masih bolak-balik ke Bangka. Pada 11 Mei 1949, mereka tiba kembali di Jakarta setelah melaporkan hasil akhir perundingan kepada Sukarno dan Hatta di Bangka.
Tugas mereka semakin berat. Selain membina komunikasi dengan pemerintah Belanda untuk merealisasikan kesepakatan Rum-Royen dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Indonesia atau United Nations Commission for Indonesia (UNCI) mengawal pelaksanaan butir-butir Resolusi 67 Dewan Keamanan dan Rulling 23 Maret 1949, kini berhadapan dengan 4 kelompok yang harus diberi pengertian agar bersama-sama menerima dan melaksanakan hasil kesepakatan tersebut, yakni pemimpin federal yang bergabung dalam Bijeenkomst voor Federaal Overleg ( BFO), Pemerintah Darurat di Sumatra (PDRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan oposisi pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan Rum-Royen bahwa antara Republik Indonesia dan Belanda harus bekerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, maka Sultan Hamengku Buwono IX menyampaikan kabar kondisi Yogyakarta semakin memburuk karena pemulihan Republik terus ditunda. Terjadi penembakan malam yang bukan dilakukan pasukan Republik.
Sejak 19 Mei 1949, perintah kepada TNI untuk menghindari kontak senjata dengan pasukan Belanda dipatuhi pasukan Indonesia. Sultan Yogyakarta menginginkan segera Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, sehingga terjadi perdamaian dan ketentraman.
Dalam rangka kembalinya Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, Sultan Hamengkubowono IX telah membentuk Panitia Penyambutan Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta yang terdiri dari: Tajuddin Noor (mantan ketua Parlemen Indonesia Timur) telah ditunjuk sebagai ketua panitia, Ki Hajar Dewantoro sebagai Wakil Ketua, dengan anggota Pangeran Purboyo (salah satu saudara tiri Sultan), Ruslan Abdoelgani (Sekjen Kementerian Penerangan) dan perwakilan dari Chung Hwa Tsung Hui (CHTH) atau organisasi payung masyarakat Tionghoa), serta dari Liga Pakistan dan Liga India.
Untuk meredam kemarahan Panglima Besar dan TNI Jenderal Sudirman atas kesepakatan Roem-Royen terutama butir yang menyebutkan: “pengeluaran perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya”, maka Presiden Soekarno dari Kota Pangkalpinang, segera mengirim surat tertanggal 23 Mei 1949 ditujukan kepada Yang Mulia Panglima Besar di Tempat.

Surat ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta dengan isi bagian surat sebagai berikut:
“Merdeka!, Seperti Yang Mulia telah mengetahui, pada Tanggal 7 bulan ini oleh delegasi kita dan delegasi Belanda telah ditandatangani sebuah persetujuan mengenai pemulihan Pemerintah Republik ke Yogyakarta. Untuk melaksanakan pemulihan itu telah dibentuk Dua panitia, antara lain Satu panitia yang diketuai oleh YM Dr. Leimena dan yang berkewajiban membicarakan soal-soal tentang pemberhentian permusuhan (gencatan senjata dan sebagainya). Oleh karena pekerjaan ini mengenai banyak fihak militer, maka perlulah panitia ini dapat bantuan dari fihak militer kita. Sebab dari itu kami minta kepada YM supaya selekas-lekasnya membentuk Satu Panitia Militer, yang terdiri dari beberapa ahli, misalnya Kolonel Simatupang dan 2 atau 3 orang lagi, yang berkewajiban membantu Panitia Leimena tersebut….
Selanjutnya Dr. Sukiman ketua Partai Masyumi yang mengikuti rombongan Hatta ke Kotaraja Aceh menyatakan tidak ketemu dengan Ketua PDRI Syafrudin Prawiranegara dan kabinetnya, namun seluruh warga Aceh mendukung kesepakatan Rum-Royen.
Sementara itu Partai PNI yang awalnya menentang kesepakatan Rum-Royen, namun setelah mendengar penyataan dari Ali Sastroamijoyo, Partai PNI kemudian berubah sikap mendukung Rum-Royen. Salah satu kelompok ekstrim Partai Murba yang dipimpin Sukarni Kartodiwiryo menolak perjanjian Rum-Royen dalam kondisi apapun dan tetap melanjutkan perang gerilya. Kelompok ini berada di bawah pengaruh kuat pemimpin komunis Tan Malaka.
Sekelompok yang lebih moderat dibawah pimpinan Dr. Cipto (seorang dokter yang ikut perang Gerilya dan bukan anggota Partai Murba) juga menolak perjanjian tersebut, namun memutuskan untuk mengajukan pendapatnya melalui parlemen, tidak akan mempersulit kedudukan pemerintah Republik Indonesia dan siap kembali ke Kota Yogyakarta (Elvian, Usman, 2023:126)
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
**) Keterangan gambar: Surat yang ditandatangani Sukarno- Hatta dikirim dari Bangka ke Panglima Besar Sudirman. Sumber ANRI.
