28 Mei 1949, Ketua Dewan Bangka (Bangka Raad), Masyarif Datok Bendahara Lelo Wafat.

IMG-20260528-WA0003

Dato’ Akhmad Elvian*)


Masyarif Datuk Bendaharo Lelo adalah orang yang berpengaruh besar di Keresidenan Bangka Belitung pada masa pendudukan Jepang dan pada masa-masa awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada makamnya yang sangat sederhana terletak di Pekuburan Kampung Bukitlama pada posisi paling Barat di sisi Selatan Jalan Kampung Melayu, tertulis di marmer putih kecil: MASJARIF LELO BANDAHARO, Sukamenanti: 10-1-’00, PK. Pinang: 28-5-’49, maksudnya Lahir di Sukamenanti, Tanggal 10 Januari 1900, wafat di Pangkalpinang, Tanggal 28 Mei 1949.

Dalam catatan sejarah peran Masyarif Datuk Bendaharo Lelo di Bangka Belitung adalah sebagai Ketua Chuo Sangikai. Saat posisi Jepang semakin tersudut di Perang Asia Timur Raya akhir Tahun 1942, Pemerintah Jepang menarik simpati rakyat Indonesia dengan menerbitkan Osamu Seirei No 36 dan 37 tanggal 5 September 1943 membentuk Chuo sangi-in (Dewan Pertimbangan Pusat) dan Chuo sangi-kai (Dewan Pertimbangan/Perwakilan Keresidenan).

Sebagai Ketua Chuo Sangikai di Keresidenan Bangka Belitung, diangkatlah Masyarif Datuk Bendaharo Lelo. Pada saat akhir kekuasaan Jepang di Bangka Belitung, Masyarif Datuk Bendaharo Lelo diberikan tugas oleh Jepang untuk melakukan kontrol dan tanggung jawab pemerintahan pada minggu-minggu transisi sebelum kedatangan tentara sekutu dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) di pulau Bangka.

Setelah Kemerdekaan, sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, pada Tanggal 22 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di Bangka Belitung, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) dibentuk dan berdasarkan surat kawat Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan dari Bukittinggi, semua bekas anggota Chuo Sangikai menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) (Rachman, 2010:47).

See also  Sejarah Penamaan Wilayah Di Pulau Bangka. 08, Toponimi Belinyu.

Pembentukan Komite Nasional Indonesia di Bangka Belitung berlangsung pada Tanggal 3 September 1945, dengan ketua terpilih Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, wakil ketua terpilih Saleh Achmad dan Tiga orang anggota yaitu A. Gani, Sidi Minik dan Aris Munandar.

Selanjutnya setelah ditetapkan pembentukan Provinsi Sumatera oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan untuk melanjutkan kelangsungan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumatera, Tanggal 12 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan, menyerahkan soal pembentukan daerah-daerah otonom ke masing-masing keresidenan dan kemudian terbentuklah pemerintah daerah otonom di Keresidenan Bangka Belitung. Pimpinan pemerintahan Bangka Belitung dijabat oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, dengan gelar Residen. Jabatan residen Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, ditetapkan oleh sebuah telegram dari Gubernur Sumatera dari pihak Republik di Bukittinggi (Heidhues, 2008:189).

Agresi militer Belanda Pertama (21 Juli 1947) dan Agresi militer Belanda Kedua (19 Desember 1948) menjadikan Bangka Belitung kembali jatuh ke tangan Pemerintah Belanda, dan dalam rangka membentuk Negara Republik Indonesia Serikat, dibentuk Dewan Bangka Sementara (Bangka Raad), dengan Surat Keputusan Tanggal 10 Desember 1946, tertuang dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie Nomor 38 Tahun 1946 ditandatangani oleh Guverneur General Nederlandshe Indie.

Keputusan pembentukan dewan Bangka sementara menjadikan pulau Bangka sebagai suatu daerah otonom. Setelah ditandatangani secara resmi Persetujuan Linggajati, Tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka Jakarta, Dewan Bangka sementara secara resmi jadi Dewan Bangka (Bangka Raad) dan merupakan Satu lembaga pemerintah tertinggi yang menjalankan otonomi di pulau Bangka. Penetapan Dewan Bangka Sementara menjadi Dewan Bangka, sekaligus penetapan dan pelantikan ketua Dewan Bangka yaitu Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, yang didampingi sekretaris Dewan Bangka yaitu Saleh Achmad, dilaksanakan pada Tanggal 11 November 1947.

See also  Makam A.M. Yusuf Rasidi, Presiden zelfstanding staatkundig eenheid Bangka

Keanggotaan Dewan Bangka (Bangka Raad) terdiri dari 25 orang, dipilih dari berbagai kelompok politik yang ada di pulau Bangka, dan pemilihan untuk keanggotaan Bangka Raad atau Dewan Bangka dilaksanakan pada bulan September 1947. Dewan Bangka, memiliki kewenangan otonomi luas untuk mengatur masalah pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, kesehatan, pajak lokal dan masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Dewan Bangka juga menerima bagian keuntungan dari Bangkatinwinning (BTW), atau perusahan Timah milik Belanda untuk mendukung operasional kegiatan Dewan Bangka.

Demikianlah sekelumit peran dari Masyarif Datuk Bendaharo Lelo di Bangka Belitung dan semoga peran dan jasanya tetap tercatat dan dikenang dalam Sejarah Bangka Belitung.


*Keterangan gambar: Masyarif Dato Bendaharo Lelo, sumber foto: Istimewa

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments