Orang-Orang Yang Ditetapkan Bersalah Dalam Pemberontakan Depati Amir.

0
IMG-20260330-WA0014

Pada tanggal 08 November 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Depati Amir dengan diterbitkannya Keppres No 123/TK/Tahun 2018. (red.)

Hari ini 175 Tahun Lalu Beberapa Orang Ditetapkan Bersalah Dalam Pemberontakan Depati Amir.

================
Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP *)


Dalam laporan Residen Sementara Bangka, H.J. Saverijn Haesebroek kepada Menteri Negara GubernurJenderal, Tanggal 31 Maret 1851 Nomor 714/A. Bahwa telah ditandatangani hasil penyelidikan tentang kesalahan orang orang yang ambil bagian dalam pemberontakan Depati Amir. Mereka dianggap begitu perlu diusulkan akan diajukan tuntutan.

Penyelidikan itu sekarang telah selesai, yang utama mengenai pemberitahuan persetujuan, pemberontakan yang telah dilakukan dan telah diberitahukan dalam surat saya Tanggal 26 Januari 1851 Nomor XIV/A.

Disebabkan oleh itu dalam Besluit Saya Tanggal 3 April 1851 Nomor 53 dan 54, dalam mana bersama ini disampaikan salinannya:

a) Demang Suramenggala karena berteman dengan pemberontak Amir, melalaikan kewajibannya, melakukan pemerasan uang kepada penduduk, untuk itu diberhentikan sementara dari jabatannya
dengan ketentuan bahwa Ia dan keluarganya harus tinggal di Muntok dalam pengawasan polisi.

b) Batin Ampang, Batin Nyalau, dan Batin Ketapi dan Batin Sekka diberhentikan dari jabatannya dengan ketentuan, kecuali nama yang pertama akan tinggal di Muntok dalam pengawasan polisi.

c) Letnan Cina dari Merawang Oen Beng Hee oleh karena melalaikan kewajiban tak dapat memisahkan fungsi jabatannya, diberhentikan sementara dengan ketentuan Ia akan tinggal di Muntok dan dalam pengawasan polisi.

Demikian hal sama mengenai orang Cina Bong Atjin, karena berkomplot dengan pemberontak Amir telah saya putuskan.
Ditetapkan bahwa orang Cina Mingtjoe, Mimpo, Tandjin, Ngoei Ko Tjing, Ngoei Kie Djan, Ho Akie dan Ko So Soei oleh karena berkomplot dengan Amir, ambil bagian dalam pemberontakan akan dikirim ke Batavia.

See also  Sejarah Penemuan Timah Di Pulau Bangka.

Isi dari besluit ini saya uraikan dengan jelas dan telah diberlakukan dan memohon kepada anda yang terhormat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya.

====={{{}}}=======


Disalin dari buku Depati Amir Perjuangan dan Pengabdian Lintas Pulau Tahun 1848-1869, hal.303-304, terbit Tahun 2019, penulis Akhmad Elvian.


*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *