15 April 1813, Dimulainya Pelaksanaan Perjanjian Eksplorasi Timah Inggris dengan Kepala Parit di Pulau Bangka.
Admin 15 April 2026 0
Oleh Dato’ Akhmad Elvian*)
Pada masa kekuasaan Inggris di Pulau Bangka (Tahun 1812-1816), kebijakan penambangan Timah mulai diubah dengan menghapus Tiko Timah. Pengelolaan pertimahan langsung oleh Residen dan Inspektur Inggris yang diangkat pada masing masing distrik bekerjasama langsung dengan kepala kepala parit.
Tercatat pada awal kekuasaan Inggris di Pulau Bangka struktur pemerintahan dan pertambangannya meliputi:
- Captain M.H. Court, Resident and commandant;
- Lieutenant C. Forbes, Assistant;
- Mr. G. Perkins, General Store-keeper;
- Mr. J.W. Burslem, Master Attendant,
- Liutenant Clarke, Superintendant of Public Work;
Dan beberapa Inspector of Mines:
- District Toobooallie, Ensign Swayne yang juga merangkap untuk district Pankalpinang;
- Distrik Jeboos dijabat Mr. Flight;
- District SungiLiat dijabat oleh Mr. J. Rosier;
- District Marawang dijabat oleh Mr. H. Brown;
- District Blinjoe dijabat oleh Mr. L.C. van Ranzow.
Residen Palembang dan Banca, M.H. Court juga membuat kebijakan menghapus sistem Tiban dan Tukon karena dianggap sebagai bentuk kekejian dengan pernyataan: “We can, however, state our reasons so plausibly upon paper, that we announce to the poor inhabitants the abolition of their Tiban and Tóokan of every kind of forced labour and delivery of produce, and above all of the abominable custom of enslaving, not only individuals but whole families and generations of them for the trifling amount of a civil debt. (Court, 1821: 69-70).
Untuk meningkatkan produksi Timah Pemerintah Inggris kemudian mengadakan perundingan dan menandatangani perjanjian dengan kepala kepala parit dan mulai berlaku perjanjian penambangan tersebut pada pertengahan bulan April 1815 atau pada Tanggal 15 April 1813.
Perjanjian pertama kali dilakukan penandatanganannya dengan kepala kepala parit penambangan Timah di Jebus, Klabat, Sungaibuluh dan wilayah Mampang pada tanggal 14 April 1813, kemudian perjanjian dengan kepala parit penambangan di wilayah Blinjoe, Lumut dan Layang pada Tanggal 16 April 1813 dan selanjutnya dengan Kepala parit di wilayah Merawang pada tanggal 18 April 1813.
Pemerintah dan Kepala kepala parit juga bersepakat tentang harga timah yang dijual ke Pemerintah Inggris sebesar 6 ringgit sepikul, bebas dari ongkos melebur dan mengangkut serta pelunasan hutang oleh kepala-kepala parit dan kongsi kongsi penambangan kepada pemerintah.
Pemerintah juga memberikan bantuan biaya bagi pembukaan tambang-tambang baru, membayar pekerja tambang dengan upah yang lebih tinggi dalam mata uang yang dapat dipertukarkan, dan membentuk opsir dari orang Cina (misalnya Kapitan Lim Jat Sien di wilayah Jebus, Klabat, Sungaibuluh dan wilayah Mampang).
Pemerintah Inggris juga mendatangkan pekerja-pekerja tambang dari Kanton Cina (sekitar 1600 orang ditempatkan di Gedung Kuning Mentok) untuk meningkatkan produksi timah di Pulau Bangka.
Selanjutnya pemerintah Inggris akan membangun gedung-gedung baru dan tanur-tanur untuk peleburan timah, sementara ongkos penyelenggaraan parit-parit penambangan timah ditanggung oleh kepala parit, kemudian Pemerintah Inggris menentukan harga padi sebesar 3 ringgit sepikul dan penentuan harga-harga barang kebutuhan lainnya dengan harga yang layak.
Walaupun kekuasaan Inggris berlangsung singkat di Pulau Bangka, dan terjadinya perlawanan rakyat serta penyelundupan dan perampokan, tetapi produksi timah yang dihasilkan di parit-parit penambangan timah cukup besar.
Dari table catatan residen diketahui, bahwa produksi timah dari tahun 1813 sampai tahun 1816 yang dihasilkan dan yang diserahkan kepada East-India Company sejumlah 78, 309 Pikol, 61,1/4 Catties“, Total of all Collections, from the lstJanuary 1813 the 2d December 1816. …. 78, 309 pikul, 61,1/4 catties.
Produksi timah di Pulau Bangka tersebut dihasilkan dari: Minto, deliveries of Orang Goonoong and adjacent Mines; Jeboos including Klabat, Soougy-Booloo, Mampang, Jehoo, and Taynam; Blingoe, including Loemoot and Klabat Laot, Sungailiat including Mapoor and Lampoor, Merawang; PankalPinang including Coba; Toobooallie including Kuppo, (Court, 1821: 258).
*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
**) Keterangan gambar: Ilustrasi penandatanganan eksplorasi timah Bangka oleh Inggris dan Kepala parit.